Napi Nigeria Jalankan Bisnis Penipuan Daring di Penjara, Raup Untung USD 1 Juta
Merdeka.com - Seorang pria Nigeria yang menjalani hukuman 24 tahun penjara melakukan penipuan daring, hingga menghasilkan 1 juta dolar.
Pria itu menghasilkan uang dengan menggunakan jaringan kaki tangan untuk melakukan penipuan internasional.
Laman CNN melaporkan, Kamis (21/11), Hope Olusen Aroke dihukum karena penipuan yang dia dilakukan empat tahun lalu.
Atas kejahatan penipuan yang dilakukan, Hope Olusen Aroke ditahan di penjara dengan keamanan maksimum di daerah Lagos.
Selama di penjara, Hope Olusen Aroke bekerja sama dengan kaki tangannya untuk melakukan penipuan yang menargetkan korban di berbagai negara.
Sementara itu, selama dipenjara, dia sempat dibawa ke rumah sakit karena penyakit yang tidak diungkapkan. Namun ternyata, pada saat itu Hope Olusen Aroke justru pergi ke hotel. Ia bertemu dengan istri dan anak-anaknya, bahkan menghadiri acara sosial.
Pihak berwenang membentuk komisi khusus untuk menyelidiki kasus ini.
"Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa terpidana itu, menentang praktik standar yang ditetapkan, memiliki akses ke internet dan ponsel di pusat pemasyarakatan tempat dia seharusnya menjalani masa hukuman penjara," kata komisi tersebut.
Sementara itu, juru bicara komisi kejahatan ekonomi dan keuangan, Wilson Uwujaren menolak memberikan rincian mengenai bagaimana Aroke dapat menghadiri acara sosial dan mendapatkan tunjangan sebagai narapidana.
Wilson Uwujaren menyebut dirinya tidak bisa mengatakan apakah Hope Olusen Aroke membayar petugas penjara dengan imbalan kebebasan singkat.
"Semuanya sedang diselidiki, saya tidak bisa berspekulasi," kata Wilson Uwujaren.
Pernah beraksi di Malaysia
Terlepas dari itu, untuk melakukan transaksi Hope Olusen Aroke menggunakan nama palsu. Narapidana tersebut menggunakan nama Akinwunmi Sorinmade, untuk membuka dua akun, kata pihak berwenang.
Bahkan, dia juga membeli rumah di lingkungan mewah dan serangkaian mobil mewah yang terdaftar atas nama istrinya, kata pihak berwenang.
"Terpidana juga memiliki token rekening bank istrinya di penjara, yang digunakannya untuk secara bebas mentransfer dana," kata komisi itu.
Sebelumnya, Hope Olusen Aroke ditangkap pada 2012 karena penipuan internet pasca kembali dari Malaysia. Pada saat ia menjalankan modus kejahatannya, ia mengatakan kepada para korbannya bahwa ia adalah seorang mahasiswa ilmu komputer di sebuah universitas di Kuala Lumpur. Namun sebenarnya ia adalah ujung tombak dari jaringan penipuan internet rumit yang melintasi dua benua," kata komisi itu.
Atas tindakan pelaku, Hope Olusen Aroke dihukum dan dipenjara tiga tahun kemudian. Ia dihukum dengan dua tuduhan mendapatkan uang. Tuduhan tersebut meliputi alasan palsu, memeriksa kloning, transfer kawat dan pemalsuan.
Kemudian dalam penipuan terbaru, ia menargetkan korban di berbagai negara, kata Wilson Uwujaren. Wilson Uwujaren menolak memberikan rincian negara mana saja dengan alasan penyelidikan sedang berlangsung.
Reporter: Hugo Dimas
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya