Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan pidana dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama, atau kerap disapa Ahok. Menurut hakim, Ahok terbukti melakukan penistaan agama saat berbicara di Kepulauan Seribu dan menyitir soal Surat Al-Maidah ayat 51.Hakim juga memerintahkan Ahok langsung ditahan. Usai sidang, Ahok lantas digelandang ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.Banyak pihak mengomentari tentang vonis terhadap Ahok. Salah satunya dilontarkan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik. Melalui akun Twitter-nya, dia merasa Ahok tidak seperti yang disebut dalam putusan hakim itu."Saya kenal @basuki_btp. Mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Percaya dia tidak anti-Islam. Doa saya untuk Bu Vero dan keluarga. Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan," cuit Moazzam seperti dilansir dari akun Twitter-nya, Selasa (9/5).Dalam analisa hukumnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok menimbulkan kegaduhan. Sebab semestinya sebagai gubernur sekaligus pelayan masyarakat dia harus bersikap selayaknya negarawan, jujur, dan mengedepankan sopan santun sehingga bisa menjadi teladan.Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Dubes Inggris masih yakin Ahok tidak anti-Islam
Moazzam menyatakan mengenal baik Ahok. Dia meminta para pemimpin menjaga toleransi dan kerukunan.
Advertisement
Rekomendasi