Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Derek Chauvin Dijatuhi Hukuman 22,5 Tahun Penjara Atas Pembunuhan George Floyd

Derek Chauvin Dijatuhi Hukuman 22,5 Tahun Penjara Atas Pembunuhan George Floyd derek chauvin. ©Reuters

Merdeka.com - Mantan anggota kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin (45) yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang pria kulit hitam, George Floyd, dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara pada Jumat.

Pria kulit putih ini dinyatakan bersalah pada April atas dakwaan pembunuhan tidak sengaja tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tingkat dua karena berlutut di leher Floyd selama sekitar 9 menit lebih yang menyebabkan Floyd tak bisa bernapas dan lemas.

Video penangkapan Floyd yang direkam warga yang melintas saat itu memicu unjuk rasa di seluruh dunia, menuntut penghapusan rasialisme dan kekerasan polisi. Floyd ditangkap karena diduga membayar menggunakan uang palsu USD 20.

Setelah kesaksian dari keluarga Floyd dan ibu Chauvin pada Jumat bersama dengan ungkapan belasungkawa singkat dari Chauvin, Hakim Peter Cahill mengatakan hukuman yang dijatuhkan tidak berdasarkan emosi, simpati, atau pendapat publik.

“Saya tidak akan berusaha menjadi mendalam atau pintar karena ini bukan waktu yang tepat,” kata Cahill, menjelaskan pertimbangannya yang akan dituangkan dalam catatan 22 halaman.

“Saya tidak mendasarkan hukuman saya atas pendapat publik. Saya tidak mendasarkannya pada upaya untuk mengirim pesan apapun. Tugas hakim pengadilan adalah menerapkan hukum pada fakta-fakta spesifik dan menangani kasus-kasus individual,” lanjutnya, dikutip dari Al Jazeera, Minggu (27/6).Jaksa penuntut meminta Chauvin dihukum 30 tahun penjara, yang terbukti bersalah atas pembunuhan tingkat dua. Pedoman hukuman Minnesota merekomendasikan Chauvin dihukum 12,5 tahun penjara karena tidak memiliki catatan kriminal.

Hukuman 22,5 tahun penjara ini 10 kali lebih lama daripada pedoman negara bagian Minneapolis dan Cahill membenarkan hukumannya mengutip sejumlah faktor yang memberatkan.

Dengan berkelakukan baik, Chauvin bisa dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua pertiga hukumannya, atau sekitar 15 tahun.

Pada keputusan April, Cahill menemukan JPU menunjukkan empat faktor yang memberatkan yang membuatnya menjatuhi hukuman yang lebih lama dari pedoman negara bagian.

Hakim sepakat Chauvin menyalahgunakan posisinya dan otoritasnya; bahwa dia memperlakukan Floyd dengan kekejaman tertentu dengan berlutut di leher Floyd selama lebih dari sembilan menit, bahkan ketika Floyd mengatakan “saya tidak bisa bernapas”; bahwa dia melakukan kejahatan tersebut sebagai bagian dari kelompok tiga orang polisi lainnya; dan dia melakukan pembunuhan di depan anak-anak.

Tim pengacara pembela Eric Nelson meminta hakim mempertimbangkan tidak hanya hal-hal yang memberatkan, tetapi juga hal-hal yang meringankan. Chauvin tidak datang ke persidangan ini sebagai "penjahat karir" tetapi menjalani "kehidupan yang terhormat", namun pendapat Nelson ditolak.

(mdk/pan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng

Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng

Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli

FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli

Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Selengkapnya
Wajah Kocak Komeng Sasaran Pencoblos, DPD Jabar Bisa Jadi 'Uhuy'

Wajah Kocak Komeng Sasaran Pencoblos, DPD Jabar Bisa Jadi 'Uhuy'

Netizen mengaku, Komeng menjadi sasaran pemilih yang bingung atas pilihan sosok calon anggota DPD Jabar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Cuma Bunuh Pacarnya, Pria 20 Tahun di Depok juga Pernah Perkosa Tiga Wanita

Tak Cuma Bunuh Pacarnya, Pria 20 Tahun di Depok juga Pernah Perkosa Tiga Wanita

Nama Argiyan Arbirama (20) ternyata telah banyak memiliki catatan kriminal

Baca Selengkapnya
Dua Pelajar Diduga Pelaku Penembakan Pesawat di Dekai Ditangkap, Anggota KKB?

Dua Pelajar Diduga Pelaku Penembakan Pesawat di Dekai Ditangkap, Anggota KKB?

Polisi menangkap dua pelajar berinisial MH dan GB atau GE

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Kondisi Terkini Anggota KKB Disiksa Prajurit, Diserahkan ke Polisi Dikembalikan ke Keluarga

TNI Ungkap Kondisi Terkini Anggota KKB Disiksa Prajurit, Diserahkan ke Polisi Dikembalikan ke Keluarga

Anggota KKB bernama Definus Kogoya itu sebelumnya disiksa prajurit TNI di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.

Baca Selengkapnya
Geger Temuan Wanita Muda di Bekasi Tewas Usai Dicekik, Begini Kronologinya

Geger Temuan Wanita Muda di Bekasi Tewas Usai Dicekik, Begini Kronologinya

Motif pembunuhan belum diketahui. Usai membunuh, pelaku melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Diduga Sakit, Seorang Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi Kontrakan Depok

Diduga Sakit, Seorang Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi Kontrakan Depok

Tidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.

Baca Selengkapnya