Berdalih jadi dukun, Santoso malah mencuri di Malaysia
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Santoso (28). Penyebabnya, lelaki yang mengaku sebagai dukun itu mencuri saat melakukan ritual pengusiran arwah di rumah seorang kliennya tahun lalu.
Dilansir dari laman Free Malaysia Today, Sabtu (8/7), Hakim Mohd Azali Ibrahim menjatuhkan vonis supaya Santoso dipenjara dikurangi masa tahanan. Dia dicokok polisi pada 22 Maret. Santoso terbukti mencuri kalung emas, anting, dan gelang milik Norhayati Ujang (48), yang tinggal di Vista Pinggiran, Jalan Pinggiran Putra 1, Section 2, Bandar Putra Permai, Serdang, pada Oktober 2016.
Menurut hakim, Santoso terbukti melanggar pasa 380 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Dari kesaksian Norhayati, dia memang mengaku mengenal Santoso yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit dan gangguan disebabkan faktor supranatural. Norhayati lantas meminta Santoso membantu melindunginya dari makhluk halus.
Saat Santoso melakukan ritual, Norhayati sempat mengintip dan melihat lelaki itu membuka lemari di kamarnya. Setelah selesai dan diperiksa, ternyata sejumlah perhiasan dan benda berharganya hilang.
Dalam pembelaannya, Santoso meminta keringanan hukuman dengan alasan dia adalah tulang punggung keluarga dan orang tuanya di Indonesia.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya