Beredar kabar Paula Verhoeven berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan cerai yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (22/4). Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan hak asuh atas kedua anak Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dilakukan secara bersama.
Selain itu, dalam amar putusan cerai, juga disebutkan mengenai adanya perselingkuhan yang melibatkan Paula Verhoeven dengan seorang pria berinisial NS. Menanggapi hal ini, Paula Verhoeven kemudian mengunjungi Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Majelis Hakim.
Baim Wong, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan dari pihak lawan untuk mengajukan banding. Saat ini, sutradara film Lembayung tersebut sedang menunggu tindakan hukum apa yang akan diambil oleh Paula Verhoeven.
"Mengenai kemungkinan Paula untuk melakukan banding, kami serahkan saja. Yang jelas, kami menunggu kepastian apakah dia benar-benar akan mengajukan banding atau tidak," ungkap Fahmi Bachmid saat dihubungi, Selasa (22/4).
Advertisement
Tak Ada yang Melanggar Aturan
Sebelumnya, ia memberikan tanggapan terhadap tindakan Paula Verhoeven yang mengunjungi Komisi Yudisial (KY) pada pekan lalu. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Tidak ada yang salah, apa yang dilanggar? (Kalau mendatangi KY), berarti dia keberatan. Alasannya apa? Kalau keberatan dengan putusan hakim, maka yang mesti dilakukan adalah banding," ungkap Fahmi.
Advertisement
Hak Asuh Anak
Fahmid Bachmid menjelaskan dalam sidang, Baim Wong mengusulkan sebuah solusi yang saling menguntungkan terkait hak asuh anak.
"Baim saat itu bilang, enggak apa-apa (anak-anak) sama saya hari A dan Paula hari B. Yang penting trauma anak-anak disembuhkan dulu. Kalau anak-anak takut, jangan dipaksa. Baim enggak bisa melihat anak menangis," imbuhnya.