Pada hari Selasa, 3 Februari 2026, sidang perceraian Yeni Rahmawati, yang lebih dikenal dengan nama Boiyen, dan suaminya, Rully Anggi Akbar, kembali berlangsung di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Namun, baik Boiyen maupun Rully Anggi Akbar memutuskan untuk tidak menghadiri sidang yang bertujuan untuk melengkapi berkas tambahan tersebut.
Kehadiran Boiyen diwakili oleh kuasa hukumnya, Anselmus Mallofiks, sementara Rully Anggi Akbar beserta kuasa hukumnya sebagai pihak tergugat sama sekali tidak hadir. Pengadilan pun akan melakukan pemanggilan kembali pada tanggal 24 Februari 2026.
"Jadi hari ini memang prinsipal ya, dari klien kami, Mbak Yeni Rahmawati (Boiyen) tidak hadir. Dan memang hari ini pihak tergugat juga belum hadir dan akan dipanggil lagi sesuai tanggal nanti tanggal 24 Februari," ungkap Anselmus Mallofiks kepada media di Pengadilan Tigaraksa, Tangerang.
Anselmus Mallofiks belum bisa memastikan apakah para prinsipal akan hadir pada agenda sidang selanjutnya. Ia berharap semua pihak dapat hadir sehingga sidang bisa dilanjutkan ke tahap mediasi.
"Diharapkan hadir ya, diharapkan hadir. Cuma nanti kita lihat kesediaannya bagaimana. Tadi sih hakim pun juga berharap hadir dan semoga juga dari prinsipal tergugat hadir juga," tambahnya.
Advertisement
Ketika ditanya mengenai alasan Boiyen mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Anselmus Mallofiks belum bisa memberikan jawaban. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak dapat dipublikasikan karena sudah menjadi bagian dari materi perkara perceraian.
“Kalau alasan sudah substansi perkara, jadi kita enggak bisa ngomong lebih jauh terkait dengan hal itu dan itu sangat privat. Jadi kita harus menghargai juga privasi dari Mbak Yeni juga,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Advertisement
Hingga saat ini, proses perceraian antara Boiyen dan Rully Anggi Akbar telah memasuki tahap sidang kedua. Anselmus Mallofiks berharap agar semua pihak yang terlibat dapat hadir dalam sidang berikutnya untuk memberikan kejelasan mengenai kasus yang sedang berlangsung.
Dia menyatakan, "Semoga datang ya, biar jelas semua dan kemungkinan akan dilanjutkan ke mediasi kalau hadir. Tadi sih kita hanya menyerahkan berkas-berkas saja," imbuhnya. Berita tentang perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar mengejutkan banyak orang, mengingat mereka baru menikah dalam waktu yang relatif singkat.
Boiyen mengajukan gugatan cerai terhadap Rully Anggi Akbar pada tanggal 20 Januari 2026 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Keputusan ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai alasan di balik perpisahan mereka yang terkesan mendadak.