Damai dengan Syarat Unik, Terduga Pelaku Penghinaan Rizky Billar Pasang Syarat Ingin Foto Bareng

Tentu saja, syarat yang ditetapkan untuk terduga pelaku penghinaan ini membuat pihak Rizky Billar merasa bingung dan heran.

M Altaf Jauhar
Oleh M Altaf Jauhar - Reporter
Damai dengan Syarat Unik, Terduga Pelaku Penghinaan Rizky Billar Pasang Syarat Ingin Foto Bareng
Rizky Billar (Liputan6.com - M Altaf Jauhar) (© 2025 Liputan6.com)

Kasus dugaan penghinaan yang menimpa Rizky Billar menimbulkan fakta yang menarik dan menggelitik terkait permintaan dari terduga pelaku untuk melakukan negosiasi damai. Terduga pelaku, yang diketahui tinggal di luar pulau Jawa, menyatakan keinginannya untuk datang ke Jakarta guna menyelesaikan masalah tersebut, namun dengan beberapa syarat tertentu.

Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengajukan permintaan yang cukup mengejutkan, yaitu ingin berfoto bersama. Permintaan ini membuat pihak Billar merasa bingung dan bertanya-tanya.

"Rencananya katanya hari ini. Cuma sampai saat ini kami juga belum jelas, karena itu dia, ada syarat: kami harus foto bareng, kan suatu hal yang cukup aneh ya," ungkap Sadrakh di Kawasan Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa (23/12).

Lebih lanjut, Sadrakh menambahkan bahwa tujuan awal mereka adalah untuk meminta klarifikasi mengenai tindakan terduga pelaku, bukan untuk membuat kesepakatan.

"Kepada pelaku dugaan tindak pidana tapi harus memenuhi syarat untuk menyelesaikan persoalan ini. Padahal maksud kami itu tujuannya adalah awalnya untuk meminta klarifikasi saja sebenarnya, kenapa dan motifnya apa untuk melakukan hal itu," jelasnya.

Selain permintaan foto bersama, terduga pelaku juga mengajukan syarat agar masalah ini tidak dibawa ke ranah publik atau media massa. Hal ini diduga berkaitan dengan profesi suami terduga pelaku yang merupakan seorang abdi negara.

"Syarat apa? Kok yang bersangkutan melakukan tetapi meminta syarat ke kami bahwa persoalan ini jangan sampai masuk ke ranah media karena yang bersangkutan merupakan istri dari anggota kepolisian," tutup Sadrakh.

Terduga Pelaku Penghinaan Rizky Billar Pasang Syarat Foto Bareng Jika Berdamai
Rizky Billar (Liputan6.com - M Altaf Jauhar) © 2025 Liputan6.com

Pihak Billar menegaskan bahwa mereka akan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika proses hukum berlanjut. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat serius, karena tindakan tersebut tergolong dalam kategori penghinaan berat yang dilakukan di dunia maya.

"Oke, kalau kita berbicara menempuh upaya hukum, pasal yang disangkakan itu jelas itu terkait dengan Pasal 310, 315 ya (KUHP). Di mana itu terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan apabila itu dilakukan melalui media elektronik, maka itu akan masuk ke dalam Undang-Undang ITE yang di mana juga ancaman hukumannya selama 4 tahun. Karena ini merupakan masuk ke dalam kategori penghinaan yang berat," jelasnya.

Saat ini, pihak Rizky Billar masih berupaya untuk menjalin komunikasi. Mereka mengharapkan adanya mekanisme yang jelas, mengingat pelaku merupakan bagian dari keluarga besar institusi kepolisian yang seharusnya mematuhi etika.

"Dan juga yang bersangkutan kebetulan anggota... istri dari anggota kepolisian, jadi ada mekanisme tertentu terkait persoalan ini. Kami juga sudah mencoba untuk menghubungi Kapolda Kalimantan Tengah, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons," ungkap Sadrakh.

Pihak Billar saat ini masih menunggu itikad baik serta kejelasan sikap dari terduga pelaku, yang komunikasinya saat ini terputus. Sadrakh juga memberikan pandangan mengenai kemungkinan kelanjutan kasus ini di masa mendatang. "Mungkin kami akan menentukannya setelah kami melakukan diskusi, apakah nanti tetap akan kami teruskan upaya hukumnya atau kami berhenti," tambahnya.

Sadrakh menegaskan kembali komitmen kliennya untuk menegakkan keadilan jika terdapat unsur pidana yang terpenuhi. Billar bertekad untuk memberikan efek jera kepada pelaku perundungan siber dan berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, baik kepada dirinya maupun kepada orang lain.

"Dari Mas Billar kemarin menyampaikan akan tetap terus menempuh upaya hukum jika itu memang memenuhi unsur. Kami menyarankan untuk bisa langsung bertemu dengan klien kami difasilitasi oleh kami," ucap Sadrakh.

Dalam konteks ini, Sadrakh menekankan pentingnya upaya hukum untuk melindungi hak-hak kliennya. Billar ingin memastikan bahwa tindakan perundungan siber tidak dibiarkan begitu saja dan akan ada konsekuensi bagi pelakunya.

"Dari Mas Billar kemarin menyampaikan akan tetap terus menempuh upaya hukum jika itu memang memenuhi unsur. Kami menyarankan untuk bisa langsung bertemu dengan klien kami difasilitasi oleh kami," ucap Sadrakh, menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.

Rekomendasi