Kasus hukum antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang berkaitan dengan dugaan penipuan kini telah menemukan solusi. Inara Rusli memutuskan untuk mencabut laporannya dan memilih jalur damai atau restorative justice untuk menyelesaikan masalah ini.
Kompol Andaru Rahutomo, selaku Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus tersebut. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari Insanul Fahmi untuk mengonfirmasi pencabutan laporan yang dilakukan oleh Inara Rusli.
"Seperti diketahui, tanggal 29 Desember, saudara IR telah mencabut laporannya," ungkap Andaru Rahutomo kepada wartawan pada Senin (26/1/2026). "Selanjutnya, tanggal 21 Januari, saudara IF telah memenuhi panggilan, bahwa membenarkan ada pencabutan laporan dari Saudara IR," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kepolisian kini memiliki bukti yang cukup bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses administrasi penghentian kasus.
"Berarti confirm, perdamaian pencabutannya memang sudah terjadi," lanjut Andaru Rahutomo.
Selanjutnya, pihak berwajib akan melakukan penilaian mendalam terhadap berkas perkara yang telah masuk dalam tahap penyelesaian. Proses ini sangat penting dilakukan sebelum kepolisian mengambil keputusan akhir untuk menghentikan seluruh aktivitas penyidikan.
"Tadi kami kontak penyidik, menyampaikan kalau perkara ini sudah assessment menuju gelar perkara untuk penghentian," jelasnya.
Penghentian kasus ini merupakan konsekuensi logis dari pencabutan laporan oleh Inara Rusli sebagai pelapor utama dalam kasus yang sempat menarik perhatian publik.
Advertisement
Laporan sudah dicabut
Menurut ketentuan yang ada, pencabutan laporan dalam kasus delik aduan memungkinkan untuk menghentikan penyidikan demi keadilan semua pihak, termasuk Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Andaru Rahutomo menegaskan bahwa alasan utama untuk segera menghentikan kasus ini oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal adalah karena laporan tersebut telah dicabut.
"Karena sudah cabut laporan ya tadi ya," ucapnya. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan untuk mencabut laporan memiliki dampak signifikan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Keputusan pencabutan laporan ini mencerminkan upaya untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan demikian, penyidik memiliki dasar yang jelas untuk menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan. Tindakan ini juga menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan, yang dapat membantu meredakan ketegangan yang ada.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi Inara Rusli dan Insanul Fahmi, serta menghindari konflik lebih lanjut.
Advertisement
Tunggu pengumuman jadwal
Meskipun proses penghentian penyidikan telah dimulai, pihak kepolisian masih harus menentukan waktu yang tepat untuk mengadakan gelar perkara. Gelar perkara ini penting sebagai dasar yuridis formal agar keputusan penghentian kasus bisa memiliki kekuatan hukum yang sah.
"Kami menunggu jadwal. Yang jelas assessment gelar perkara telah dilaksanakan," ungkapnya.
Advertisement
Kami akan menghubungi penyidik
Andaru Rahutomo menyatakan bahwa koordinasi terus dilakukan untuk memastikan kepastian hukum bagi Inara Rusli dan Insanul Fahmi dapat segera terwujud. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, akan dilaksanakan gelar perkara sebelum dikeluarkannya surat resmi yang menghentikan proses hukum antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Dia menambahkan, "Nanti kami kontak penyidik, akan segera dilakukan gelar untuk penghentian perkara karena perkara sudah dicabut oleh pelapor. Surat resminya adalah setelah gelar perkara dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau penghentian perkara nantinya," pungkas Andaru. Dengan langkah ini, diharapkan semua pihak dapat segera mendapatkan kejelasan hukum yang mereka butuhkan.