Kasus perceraian artis di Indonesia kembali menjadi sorotan publik, khususnya terkait besaran nafkah mut'ah yang diterima oleh para mantan istri. Baru-baru ini, dua kasus perceraian artis ternama menjadi perbincangan hangat, yaitu perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong, serta Natasha Rizky dan Desta.
Kedua kasus ini memberikan gambaran mengenai kompleksitas hukum Islam terkait nafkah mut'ah dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Dirangkum dari berbagai sumber, simak ulasan mengenai nafkah yang diterima kedua artis tersebut usai bercerai.
Advertisement
Nafkah Fantastis
Paula Verhoeven, setelah bercerai dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, menerima nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar. Jumlah ini lebih rendah dari tuntutan awalnya yang mencapai Rp 3 miliar. Putusan hakim mempertimbangkan kemampuan finansial Baim Wong dan fakta bahwa Paula terbukti melakukan nusyuz, sehingga nafkah iddah dan nafkah madhiyah ditolak.
Sementara itu, Natasha Rizky menerima nafkah mut'ah dan iddah yang lebih besar, yaitu Rp 1,6 miliar dari Desta setelah perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 Juni 2023. Rinciannya meliputi Rp 600 juta untuk nafkah iddah dan Rp 1 miliar untuk nafkah mut'ah. Perbedaan jumlah nafkah mut'ah yang diterima kedua artis ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan sangat bergantung pada detail kasus masing-masing.
Advertisement
Nafkah Mut'ah Dalam Hukum Islam
Nafkah mut'ah dalam hukum Islam adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan mantan suami kepada mantan istri setelah perceraian. Tujuannya mulia, yaitu sebagai bentuk penghormatan, penghiburan, dan bekal hidup bagi mantan istri di kehidupan barunya.
Besaran nafkah mut'ah ditentukan oleh beberapa faktor kunci, termasuk kemampuan ekonomi mantan suami, lamanya pernikahan, dan kondisi mantan istri. Pemberian nafkah mut'ah merupakan kewajiban suami, dan pengadilan agama berwenang untuk mewajibkannya.
Namun, perlu diingat bahwa adanya pelanggaran kewajiban istri (nusyuz) selama pernikahan dapat memengaruhi jumlah nafkah mut'ah yang diberikan. Seperti dalam kasus Paula Verhoeven, terbukti adanya nusyuz yang menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah mut'ah.
Pengadilan akan mempertimbangkan berbagai aspek untuk menentukan besaran yang adil dan sesuai dengan hukum Islam. Proses ini melibatkan penilaian yang cermat terhadap bukti-bukti dan keadaan masing-masing kasus. Tidak ada patokan pasti, karena setiap kasus memiliki keunikannya sendiri.