Polisi Turun Tangan, Periksa Pihak Penerbit Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut
Djuhandani belum mengungkap berapa saksi yang akan menjalani pemeriksaan awal. Sejauh ini, kasus pagar laut masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut yang ditemukan di Tangerang dan beberapa wilayah lainnya. Salah satunya dengan memanggil pihak terkait yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam rangka pemeriksaan.
"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian ataupun BPN. Kita juga terus akan berkoordinasi dengan KKP terkait hal yang didapatkan KKP, kita juga akan koordinasi dengan Kejaksaan,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu (1/2).
Djuhandani belum mengungkap berapa saksi yang akan menjalani pemeriksaan awal. Sejauh ini, kasus pagar laut masih dalam tahap penyelidikan.
"Sementara ini masih pengumpulan bahan keterangan, belum ada pemeriksaan. Namun ke depan kami setelah mengumpulkan bahan keterangan ini kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap bahan-bahan yang kita dapatkan," jelas dia.
Lebih lanjut, Djuhandani turut menanggapi kemungkinan adanya tersangka dalam kasus pagar laut. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan juga sejauh ini masih belum dilaksanakan.
"Kami tetap melakukan upaya dan menghargai azas praduga tak bersalah, untuk potensi tersangka kami belum bisa karena ini masih penyelidikan," Djuhandani menandaskan.
Menteri AHY Minta Kementerian ATR Lakukan Investigasi
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang sempat terjadi pemagaran.
Hal ini disampaikan dalam diskusi sekaligus peluncuran buku yang digelar Majelis Nasional KAHMI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (31/1).
"Sedang diusut ya, diinvestigasi. Saya sudah menyampaikan Kementerian ATR/BPN agar menginvestigasi sampai tuntas," kata AHY.
Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan, apa yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN tersebut agar tidak adanya kesewenangan.
"Supaya tidak ada siapapun yang seenak-enaknya. Ini yang harus kita pastikan," tegasnya.
Menteri ATR/BPN Pecat 8 Anggotanya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan sanksi berat berupa pemecatan kepada delapan pegawai buntut pagar laut di perairan Tangerang Banten.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Delapan pegawai tersebut di antaranya berinisial JS, SH, ET, WS,YS, NS, LM, dan KA. Nusron pun menjabarkan jabatan dari delapan pegawai tersebut.
"Kami hanya sebut inisial. Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pementaan," jelasnya.
"Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, Ex-Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," sambung dia.