Polri mulai melakukan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus pagar laut yang ditemukan di Tangerang dan beberapa wilayah lainnya. Sudah ada tujuh orang yang menjalani klarifikasi.
“Dalam hal ini kami memanggil pada tanggal 20 Januari 2025 dan untuk diperiksa tanggal 23 Januari 2025. Namun karena situasi saat itu berbagai kegiatan yang ada, menjelang liburan dan sebagainya, kita berkoordinasi dengan kementerian, hasilnya hari ini ada tujuh yang kami periksa,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Djuhandani mengulas, para pihak yang diperiksa antara lain dari Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dua orang dari panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, serta Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
“Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” jelas dia.
Advertisement
Gelar Perkara
Selain itu, dalam proses penyelidikan juga telah diterima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas.
“Yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian tindak lanjut proses kami saat ini proses pemeriksaan dan akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok,” Djuhandani menandaskan.