DLH Jabar Temukan Tiga Parameter Debu Melebihi Baku Mutu, Polusi Udara Cipatat Mengkhawatirkan

DLH Jabar menemukan tiga parameter debu melampaui baku mutu di kawasan pabrik kapur dan tambang Citatah, mengindikasikan polusi udara Cipatat yang serius dan memicu kekhawatiran lingkungan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DLH Jabar Temukan Tiga Parameter Debu Melebihi Baku Mutu, Polusi Udara Cipatat Mengkhawatirkan
DLH Jabar menemukan tiga parameter debu melampaui baku mutu di kawasan pabrik kapur dan tambang Citatah, mengindikasikan polusi udara Cipatat yang serius dan memicu kekhawatiran lingkungan. (AntaraNews)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat (Jabar) baru-baru ini mengungkap temuan mengkhawatirkan terkait kualitas udara di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Hasil uji laboratorium awal menunjukkan adanya tiga parameter pencemar udara yang melampaui baku mutu lingkungan. Temuan ini berpotensi menjadi indikasi serius terhadap kondisi polusi udara Cipatat yang memerlukan perhatian lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil uji petik yang dilakukan oleh tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada 11 Juli 2026. Uji petik ini difokuskan pada kawasan pabrik kapur dan tambang Citatah, yang dikenal sebagai area dengan aktivitas industri yang intensif.

Parameter yang teridentifikasi melebihi baku mutu lingkungan meliputi TSP (Total Suspended Particulate), PM10, dan PM2,5. Indikasi ini menunjukkan adanya paparan debu yang signifikan di wilayah tersebut, meskipun temuan awal ini belum menjadi dasar penetapan kesimpulan akhir.

Indikasi Awal Polusi Udara Cipatat dan Parameter Pencemar

Hasil uji laboratorium awal yang dilakukan DLH Jabar secara jelas menunjukkan bahwa tiga parameter utama pencemar udara, yaitu TSP, PM10, dan PM2,5, telah melampaui baku mutu lingkungan. Parameter-parameter ini merupakan indikator penting untuk mengukur tingkat partikel debu di udara, yang dapat berdampak buruk pada kesehatan manusia dan lingkungan.

Meskipun demikian, Ai Saadiyah Dwidaningsih menekankan bahwa temuan ini masih bersifat awal dan belum final. Pengujian lanjutan masih sangat diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif dan representatif mengenai kondisi kualitas udara di Cipatat. Hal ini penting agar kesimpulan yang diambil benar-benar akurat dan mencerminkan situasi sebenarnya di lapangan.

Untuk itu, DLH Jabar berencana untuk kembali melakukan pengambilan sampel pada Senin (20/7), bertepatan saat aktivitas industri berlangsung normal. Pengambilan sampel pada kondisi operasional penuh diharapkan dapat memberikan data yang lebih valid dan mencerminkan kondisi kualitas udara secara menyeluruh.

Langkah Investigasi dan Pengujian Lanjutan DLH Jabar

Dalam upaya memperkuat investigasi dan memastikan hasil yang akurat, DLH Jabar menerapkan metode klasterisasi. Metode ini membagi lokasi pengawasan menjadi tiga zona utama, yaitu kawasan pengolahan kapur, area publik, dan kawasan pertambangan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencakup berbagai titik yang mungkin terdampak oleh aktivitas industri.

Langkah-langkah investigasi ini tidak dilakukan sendiri oleh DLH Jabar, melainkan melalui koordinasi erat dengan berbagai pihak terkait. Dinas ESDM dilibatkan karena ada usaha tambang, sementara Disperindag Jawa Barat turut serta dalam pengawasan industri. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat juga menjadi bagian penting dalam koordinasi ini, bersama dengan keterlibatan tenaga ahli untuk analisis yang lebih mendalam.

Pengambilan sampel tambahan di beberapa titik lain yang mewakili, seperti area publik dan jalan, akan dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa hasil pengujian mencerminkan kondisi kualitas udara di seluruh wilayah yang berpotensi terdampak, tidak hanya terbatas pada area pabrik dan tambang.

Rekomendasi Teknis dan Potensi Sanksi Lingkungan

Sembari menunggu hasil kajian komprehensif, DLH Jawa Barat telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi teknis kepada para pelaku usaha di Cipatat. Rekomendasi ini bertujuan untuk segera menekan tingkat polusi debu yang terdeteksi. Salah satu rekomendasi utama adalah menutup area penyimpanan material (stockpile) yang terbuka untuk mencegah debu beterbangan.

Selain itu, pelaku usaha juga diinstruksikan untuk memasang alat pengendali emisi seperti dust collector, bag filter, atau cyclone, yang efektif dalam mengurangi emisi partikel debu. Penyiraman jalan secara berkala juga menjadi bagian dari rekomendasi untuk meminimalisir debu yang berterbangan akibat aktivitas kendaraan dan operasional.

Ai Saadiyah Dwidaningsih menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar baku mutu lingkungan dan tidak melaksanakan rekomendasi tersebut berpotensi dikenai sanksi. Sanksi yang dimaksud dapat berupa sanksi administratif hingga denda, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi