Yusril Pastikan Pemerintah Dukung Revisi UU Partai Politik, Pemilu, dan MD3, Target Selesai 2026
Menurut dia, hal itu sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo dalam Asta Cita.
Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan dukungan pemerintah terhadap tuntutan masyarakat sipil untuk melakukan revisi beleid partai politik, penyelenggara Pemilu dan UU MD3. Menurut dia, hal itu sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo dalam Asta Cita.
"Pemerintah sungguh-sungguh berkeinginan untuk melakukan reformasi di bidang politik dan sudah menjadi agenda yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dari Asta Cita yang dia kemukakan. Ini salah satunya adalah reformasi di bidang hukum, birokrasi, dan reformasi di bidang politik," kata Yusril saat jumpa pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Yusril menjelaskan, ada 15 poin yang menjadi suara dari masyarakat sipil untuk revisi tiga beleid tersebut. Dia berjanji, pemerintah akan mempelajari dengan 15 poin itu sebagai draft pertama yang akan diajukan ke DPR dan didorong untuk selesai pada tahun depan.
"Kita sesegera mungkin mempersiapkan rancangan undang-undang ini mudah-mudahan bisa diselesaikan pada tahun 2026 yang akan datang. Sehingga jauh hari sebelum Pemilu, Revisi UU-nya sudah selesai, lalu KPU sudah dipilih dari pusat sampai ke daerah-daerah dan kita mempersiapkan Pemilu 2029 itu lebih matang," harap Yusril.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mustaqin sebagai perwakilan masyarakat sipil mengapresiasi sikap terbuka pemerintah. Dia berharap 15 poin disuarakan bisa segera dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, KPU, dan pemangku kepentingan lainnya sebelum dibawa ke DPR RI.
"Hari ini kami bertemu dengan Pak Menko untuk menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan juga reformasi partai politik dan kami berterima kasih sudah diberikan ruang dan kesempatan untuk bisa menyampaikan apa yang menjadi rekomendasi kami," ujar Heroik dalam kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu yang terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol), Koalisi Perempuan Indonesia (KΡΙ), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Themis Indonesia, dan Migrant CARE.
Berikut 15 tuntutan yang disuarakan sebagai materi revisi beleid Pemilu, Partai Politik dan UU MD3:
1. Segera lakukan revisi Undang-Undang Pemilu.
a. Susun naskah akademik dan rancangan Undang-Undang Pemilu oleh tim yang berasal dari stakeholder kepemiluan antara lain: organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis kepemiluan, dan kelompok minoritas.
b. Bahas revisi Undang-Undang Pemilu di DPR dengan transparan, akuntabel, partisipatif, inklusif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
2. Laksanakan seluruh putusan MK tanpa terkecuali yang berkaitan dengan pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada ke dalam naskah kodifikasi UU Pemilu
3. Terapkan desain sistem pemilu yang mampu meningkatkan derajat keterwakilan sekaligus efektivitas sistem pemerintahan dengan menerapkan sistem pemilu campuran varian sistem mixed member proportional (MMP).
4. Bentuk daerah pemilihan dan alokasi kursi khusus luar negeri untuk pemilihan DPR RI.
5. Segera terapkan demokratisasi internal partai politik.
a. Lakukan pencalonan anggota legislatif dan eksekutif secara terbuka, partisipatif, objektif, dan terdesentralisasi yang melibatkan anggota partai atau publik dengan cara pemilu pendahuluan (primary election) di internal partai, konvensi, atau metode lainnya.
b. Terapkan syarat minimal menjadi anggota partai selama tiga tahun, telah mengikuti kaderisasi, dan mendapatkan pendidikan politik bagi calon anggota legislatif maupun eksekutif untuk bisa dicalonkan di pemilu.
c. Mewajibkan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon yang diajukan di pemilu.
d. Publikasikan secara terbuka rekam jejak calon anggota legislatif dan eksekutif yang diajukan di pemilu.
e. Transparansi pengelolaan keuangan partai politik melalui pemberlakuan audit rutin setiap tahun untuk laporan keuangan partai yang berasal dari sumber sumber penerimaan keuangan partai politik.
f. Terapkan mekanisme penentuan pimpinan dan pengurus partai politik secara demokratis, terbuka, partisipatif, yang melibatkan seluruh pengurus dan anggota partai politik di setiap tingkatannya.
g. Lakukan penyelesaian sengketa dan konflik internal partai politik secara adil dan terbuka dengan melibatkan pihak eksternal yang independen.
6. Buka seluas-luasnya ruang partisipasi dalam pemilu melalui penyederhanaan syarat partai politik untuk dapat menjadi peserta pemilu dengan syarat:
a. Memiliki anggota sejumlah dengan harga kursi atau perolehan suara untuk mendapatkan kursi DPR terakhir (kursi ke-580) di pemilu terakhir untuk mempermudah partai politik menjadi peserta pemilu.
b. Menyertakan laporan keuangan Partai Politik dari lima tahun terakhir secara berkala dan dapat diakses oleh publik secara terbuka.
7. Terapkan syarat minimal 0% dan maksimal 30% dukungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
8. Hapus ketentuan parliamentary threshold untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan menghindari terbuangnya suara pemilih secara sia-sia.
9. Hapus proses fit and proper test di DPR pada seleksi penyelenggara pemilu dan menata ulang model seleksi yang jauh lebih independen guna memastikan kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
10. Wajibkan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu di setiap tingkatan.
11. Ciptakan desain institusi penegakan hukum pemilu yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan independen, terutama menyangkut kelembagaan Badan Pengawas Pemilu.
12. Sederhanakan tahapan penyelenggaraan pemilu dengan maksimal waktu paling lama satu tahun dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu guna menghadirkan efisiensi anggaran.
13. Terapkan sanksi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melaporkan dana kampanye secara tidak jujur dan berlakukan audit investigatif dan pembuktian terbalik atas dugaan perolehan dana dan penggunaan kampanye di luar ketentuan undang-undang.
14. Terapkan sistem informasi sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar data terbuka.
15. Gunakan sistem rekapitulasi elektronik (e-recap) untuk mempercepat proses rekapitulasi perolehan suara, menjamin keterbukaan data hasil pemilu secara real-time, dan meningkatkan akurasi rekapitulasi hasil pemilu.