Nanik Deyang Bantah Ada Polisi Aktif di BGN, Tegaskan Patuhi Putusan MK
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang membantah isu adanya polisi aktif di BGN, menegaskan kepatuhan terhadap putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang memberikan klarifikasi penting terkait isu penempatan polisi aktif di lembaganya. Pernyataan ini disampaikan untuk menepis spekulasi yang beredar di masyarakat. Isu tersebut menyebutkan bahwa masih ada anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di BGN.
Nanik S. Deyang menegaskan bahwa tidak ada anggota Polri aktif yang menjabat di BGN saat ini. Klarifikasi ini disampaikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 November. Penjelasan ini juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang polisi menduduki jabatan sipil.
Klarifikasi ini menjadi penting untuk menjaga integritas dan kepatuhan BGN terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini juga untuk memastikan bahwa semua pejabat di BGN telah memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BGN berkomitmen penuh untuk mematuhi setiap regulasi yang telah ditetapkan oleh negara.
Klarifikasi Status Pejabat BGN
Nanik S. Deyang secara spesifik menyoroti nama seorang perwira tinggi polisi, Sony Sanjaya, yang disebut-sebut menjabat Wakil Kepala BGN. Ia menjelaskan bahwa status Sony Sanjaya saat ini bukan lagi polisi aktif. "Pak Soni sudah pensiun. Lagi pula Pak Soni ini wakil kepala badan. Kan kalau jabatan itu boleh," kata Nanik saat dikonfirmasi.
Pejabat yang dimaksud dalam isu tersebut telah resmi pensiun dari dinas kepolisian per 1 November 2025. Dengan demikian, statusnya telah berubah menjadi sipil. Hal ini berarti penempatan dirinya di BGN tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Nanik menambahkan bahwa larangan penempatan polisi aktif di jabatan sipil memiliki batasan tertentu. "Yang enggak boleh itu kan yang masih di eselon 1 ke bawah ya," ujarnya. Penjelasan ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai ruang lingkup larangan tersebut.
BGN memastikan bahwa seluruh pengisian jabatan sipil di lembaganya telah mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses rekrutmen dan penempatan pejabat dilakukan secara transparan. Setiap individu yang menduduki posisi di BGN telah melalui prosedur yang sesuai.
Kepatuhan Terhadap Aturan Hukum dan Putusan MK
Ketentuan mengenai penempatan anggota Polri dalam jabatan di luar institusi kepolisian telah diatur secara jelas. Regulasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 ayat (3) UU tersebut menjadi landasan utama.
Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Syaratnya adalah apabila yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan ini memastikan pemisahan yang jelas antara tugas kepolisian dan jabatan sipil.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) lebih lanjut memperjelas ruang lingkup aturan tersebut. Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah posisi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian. Ini memberikan batasan yang tegas bagi penempatan anggota Polri.
Mahkamah Konstitusi juga telah mengeluarkan putusan penting terkait hal ini. MK secara resmi membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002. Putusan ini memperkuat larangan bagi polisi aktif di jabatan sipil.
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, frasa tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini memiliki implikasi signifikan terhadap penempatan anggota Polri.
Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa pengaturan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi. Hal ini khususnya terkait batasan jabatan sipil bagi anggota Polri yang masih aktif. Putusan ini memperkuat independensi jabatan sipil.
Putusan MK ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi lembaga-lembaga negara, termasuk BGN. Setiap lembaga harus memastikan tidak ada polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Kepatuhan terhadap putusan ini adalah bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan supremasi hukum di Indonesia.
BGN, melalui Wakil Kepala Nanik S. Deyang, telah menunjukkan komitmennya untuk mematuhi setiap ketentuan hukum. Ini termasuk putusan MK yang terbaru. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sumber: AntaraNews