Mencegah Korupsi: Negara Harus Hadir Atasi Biaya Politik Pilkada yang Tinggi
Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka seiring tingginya biaya politik Pilkada yang memicu korupsi, menuntut kehadiran negara untuk mencegahnya.
Wacana mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini semakin hangat diperbincangkan di berbagai platform. Diskursus ini tidak hanya meramaikan media sosial, tetapi juga menjadi topik utama di sejumlah media arus utama nasional.
Beberapa pihak berpendapat bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD lebih selaras dengan dasar negara Indonesia, yakni Pancasila, khususnya Sila Keempat yang menekankan permusyawaratan/perwakilan. Narasi ini diperkuat dengan argumen bahwa tingginya biaya politik Pilkada langsung oleh rakyat menjadi 'akar masalah' praktik korupsi.
Tingginya biaya politik Pilkada ini, menurut pandangan tersebut, mendorong oknum kepala daerah untuk mencari cara mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, sering kali melalui tindakan pidana korupsi. Oleh karena itu, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan biaya politik Pilkada yang kian melambung ini.
Biaya Politik Tinggi dan Risiko Korupsi Kepala Daerah
Partisipasi dalam Pilkada secara langsung memang membutuhkan biaya politik yang relatif sangat tinggi, mulai dari kampanye hingga konsolidasi partai. Untuk mengembalikan modal tersebut, oknum kepala daerah kerap melakukan berbagai cara ilegal seperti pemerasan, jual beli jabatan, dan tindak pidana korupsi lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor).
Tidak mengherankan jika sejumlah kepala daerah kemudian berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi. Contohnya, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yang ditangkap KPK pada tahun 2025 atas kasus suap, pemerasan, dan jual beli jabatan setelah Pilkada 2024.
Para pimpinan daerah seharusnya memahami bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU Pemberantasan Tipikor. Ini termasuk melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang merugikan keuangan negara, serta praktik suap-menyuap, penggelapan uang, pemalsuan buku, dan perusakan bukti.
Selain itu, tindakan pemerasan, kecurangan dalam pengadaan barang/jasa, dan benturan kepentingan juga termasuk kategori korupsi yang dapat menyeret kepala daerah ke meja hijau. Gratifikasi dalam arti luas, seperti uang, barang, diskon, komisi, hingga fasilitas lainnya, juga dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya.
Solusi Menekan Biaya Politik dan Mencegah Korupsi
Sebenarnya, biaya politik yang tinggi ini dapat ditekan jika calon pemimpin memiliki modal sosial yang kuat di tengah masyarakat. Membangun jaringan, kepercayaan, norma, dan nilai bersama dapat menjadi fondasi untuk memobilisasi sumber daya dan kekuatan komunitas demi mencapai tujuan bersama dalam Pilkada.
Di sisi lain, perlu ada penindakan tegas terhadap partai politik yang menetapkan mahar politik, misalnya dengan diskualifikasi sebagai peserta pemilu. Mahar politik seringkali dalih untuk konsolidasi internal partai, sementara biaya kampanye Pilkada sepenuhnya ditanggung oleh peserta.
Negara perlu hadir dengan memberikan bantuan kepada peserta Pilkada yang lolos sebagai calon dari partai politik, termasuk biaya kampanye. Jika terbukti ada mahar politik atau praktik politik uang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara harus langsung mendiskualifikasi peserta tersebut.
Pertanyaan besar muncul mengenai kemampuan negara untuk memberikan bantuan kepada ribuan pasangan calon di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Semua ini sangat bergantung pada komitmen pemerintahan saat ini. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan perwujudan nyata sila keempat Pancasila, yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih wakilnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Wacana Amendemen UUD 1945 dan Pemilihan Kepala Daerah
Diskursus pemilihan kepala daerah melalui legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belakangan ini juga menimbulkan kekhawatiran. Beberapa pihak melihatnya sebagai 'pintu gerbang' untuk mengembalikan ke naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pasca-Reformasi, Indonesia telah melakukan empat kali perubahan konstitusi. Amendemen pertama (1999) membatasi masa jabatan Presiden, amendemen kedua (2000) menetapkan otonomi daerah, amendemen ketiga (2001) mendirikan Mahkamah Konstitusi (MK), dan amendemen keempat (2002) menghapus Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Jika kembali ke naskah asli UUD NRI Tahun 1945, pertanyaan krusial muncul: apakah MK akan bubar dan DPA akan 'hidup' kembali? Hal ini memerlukan pertimbangan matang dan kearifan, bukan keputusan yang tergesa-gesa.
Namun, ada pula pandangan yang menyatakan tidak perlu ada amendemen lagi, sebab Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui pemilihan umum. Pasal tersebut hanya menyatakan bahwa mereka 'dipilih secara demokratis'.
Pemilihan secara demokratis dapat dimaknai sebagai proses fundamental dalam sistem demokrasi, di mana rakyat bebas memilih wakil dan pemimpinnya berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Tafsiran ini sah saja, namun putusan MK harus menjadi rujukan utama sebelum menetapkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, mengingat MK adalah pengawal dan penafsir konstitusi.
Sumber: AntaraNews