BPK Beri Opini WTP Pemprov Sulsel 2025, Soroti Catatan Penting Pengelolaan Keuangan
BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel 2025, namun dengan catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2025. Penyerahan yang berlangsung di Kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, pada Kamis (05/6) ini menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebuah pencapaian penting bagi pemerintah daerah.
Meskipun demikian, Anggota I BPK sekaligus Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara, Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan bahwa opini WTP tersebut tidak lepas dari sejumlah catatan dan temuan pemeriksaan. Temuan-temuan ini memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk perbaikan tata kelola keuangan di masa mendatang.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik Opini WTP Pemprov Sulsel 2025 ini sebagai bentuk kepercayaan publik. Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Temuan Krusial di Balik Opini WTP Pemprov Sulsel 2025
Opini WTP Pemprov Sulsel 2025 yang diberikan BPK didasarkan pada hasil pemeriksaan yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dalam prosesnya, BPK menemukan beberapa isu signifikan yang perlu menjadi perhatian serius Pemprov Sulsel.
Salah satu temuan adalah penganggaran pendapatan pajak dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai tidak terukur secara rasional. Kondisi ini berpotensi menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan realisasi pendapatan dengan anggaran dan realisasi belanja pada tahun 2025.
Selain itu, pengelolaan dan penyajian jaminan serta sisa uang muka pengadaan barang dan jasa juga belum memadai. Hal ini menimbulkan risiko kehilangan penerimaan atas jaminan uang muka atau sisa penggunaan uang muka yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
BPK juga menyoroti utang beban yang tidak seluruhnya dianggarkan untuk dibayarkan pada APBD 2025. Akibatnya, pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel belum menerima dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan sebesar Rp705 miliar, yang berdampak pada kegiatan pelayanan masyarakat.
Kewajiban Pemprov Sulsel dan Rekomendasi BPK
Meskipun meraih Opini WTP Pemprov Sulsel 2025, BPK tetap menekankan adanya kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh Pemprov Sulsel. Kewajiban ini berupa bantuan keuangan umum sebesar Rp278 miliar kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dana tersebut dialokasikan dalam rangka sharing iuran BPJS Kesehatan Pemprov Sulsel untuk tahun 2024 dan 2025. Saat ini, kewajiban tersebut belum dapat dicatat sebagai utang dan belum dibayarkan karena masih dalam proses verifikasi dan validasi data.
Proses ini akan dilanjutkan dengan penetapan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan. Kondisi ini menyebabkan Pemda kabupaten/kota belum dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan pelayanan.
Pihak BPK memberikan apresiasi atas capaian Opini WTP Pemprov Sulsel 2025 ini, sekaligus mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang disampaikan segera ditindaklanjuti. Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajaran wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (3).
Komitmen Pemprov dan DPRD Sulsel Terhadap Tata Kelola Keuangan
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPK RI atas pemeriksaan yang profesional, independen, serta objektif sesuai amanah Perundang-undangan yang berlaku. "Dengan pemberian Opini WTP tahun 2025 menjadi bagian dari kepercayaan publik kepada Pemprov Sulsel," ujarnya.
Gubernur menambahkan bahwa Opini WTP Pemprov Sulsel 2025 ini menjadi modal penting untuk memperkuat iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kepercayaan berbagai pihak terhadap tata kelola pemerintahan.
Senada dengan Gubernur, Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. "Segera setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima, maka selanjutnya DPRD Provinsi Sulsel menindaklanjutinya melalui pembahasan serta pendalaman rekomendasi pada tingkat alat kelengkapan dewan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Penyampaian laporan ini bukan sekadar seremonial, melainkan memiliki makna strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan benar demi kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan.
Sumber: AntaraNews