ASN Pemprov Banten Wajib Presensi Digital Saat WFH Hari Jumat, Jamin Kinerja Optimal
Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN Pemprov Banten tetap melakukan presensi digital melalui Simasten saat WFH di hari Jumat, memastikan kedisiplinan dan akuntabilitas kinerja tetap terjaga.
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Seluruh ASN kini diwajibkan untuk tetap melakukan presensi secara digital. Ketentuan ini berlaku meskipun mereka sedang menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kewajiban presensi digital ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Provinsi Banten yang dikenal sebagai Simasten. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kedisiplinan dan akuntabilitas kinerja para pegawai. Hal ini juga memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu oleh skema kerja fleksibel.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026. Surat edaran tersebut mengatur skema kerja fleksibel WFO pada Senin hingga Kamis dan WFH pada Jumat.
Aturan Baru Skema Kerja Fleksibel dan Kewajiban Presensi Digital
Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang dikeluarkan Gubernur Banten Andra Soni secara jelas mengatur mekanisme kerja ASN. Kebijakan ini membagi hari kerja menjadi WFO dari Senin hingga Kamis dan WFH khusus pada hari Jumat. Penerapan skema ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas namun tetap mempertahankan produktivitas kerja.
Meskipun lokasi kerja bersifat fleksibel, kedisiplinan dan akuntabilitas kinerja tetap menjadi prioritas utama dalam transformasi tata kelola pemerintahan. "Seluruh ASN diwajibkan untuk melakukan presensi secara digital melalui Simasten sebanyak dua kali, yaitu saat masuk kerja paling lambat pukul 07.30 dan saat pulang kerja paling lambat pukul 17.00 WIB," kata Gubernur Andra Soni. Kewajiban ini berlaku tanpa terkecuali bagi ASN yang WFH.
Selain kewajiban presensi digital, para pegawai juga diwajibkan untuk selalu aktif dalam komunikasi kedinasan. ASN harus menyalakan alat komunikasi selama jam kerja. Mereka juga harus merespons setiap instruksi dan arahan pimpinan secara cepat guna menjamin efektivitas kerja. Hal ini penting untuk memastikan alur informasi tetap lancar dan tugas dapat diselesaikan tepat waktu.
Menjaga Kualitas Pelayanan Publik dan Optimalisasi SPBE
Untuk menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu, pejabat pimpinan tinggi hingga kepala cabang dinas memiliki tanggung jawab khusus. Mereka diwajibkan untuk tetap melaksanakan tugas dari kantor. Peran mereka sangat krusial dalam melakukan monitoring dan pengawasan langsung terhadap kehadiran serta kinerja pegawai. Ini berlaku di unit kerja masing-masing.
Pemerintah Provinsi Banten juga menerapkan pengecualian dan pembatasan bagi sektor-sektor esensial. Sektor terbatas, dengan maksimal 20 persen WFH, meliputi BPBD, RSUD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Sementara itu, sektor yang dikecualikan sepenuhnya dari kebijakan WFH adalah tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru), dan tenaga kebersihan, yang harus tetap WFO.
Gubernur Andra Soni menginstruksikan setiap kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Optimalisasi SPBE ini krusial agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. "Penerapan kebijakan WFH setiap hari Jumat ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya. Hal ini menekankan komitmen Pemprov Banten terhadap pelayanan prima.
Sumber: AntaraNews