Anggota DPR Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan Serdang Bedagai yang Berlarut
Anggota Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN segera menuntaskan sengketa lahan Serdang Bedagai yang telah berlarut selama lima tahun, khawatir memicu gesekan sosial jika dibiarkan.
Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu, mendesak pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlarut-larut. Konflik pertanahan ini terjadi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dan telah berlangsung selama lima tahun tanpa penyelesaian.
Permasalahan ini bermula dari kesalahan pemetaan objek tanah milik sebuah yayasan keagamaan oleh pihak BPN daerah. Bob Andika Mamana Sitepu menyatakan kekhawatirannya bahwa keterlambatan penanganan ini dapat menimbulkan potensi gesekan sosial di tengah masyarakat.
Desakan ini disampaikan Bob di kompleks parlemen Jakarta pada hari Senin, 24 November. Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa lahan Serdang Bedagai demi kepastian hukum dan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Kronologi dan Kekhawatiran DPR atas Sengketa Lahan Serdang Bedagai
Sengketa lahan di Serdang Bedagai telah menjadi perhatian serius bagi Komisi II DPR RI karena durasinya yang panjang. Konflik ini bermula dari kesalahan fatal dalam proses pemetaan tanah yang dilakukan oleh BPN daerah. Objek tanah yang seharusnya menjadi milik sebuah yayasan keagamaan justru mengalami kekeliruan pemetaan.
Kesalahan administratif ini, menurut Bob Andika Mamana Sitepu, telah menyebabkan ketidakjelasan status lahan selama lima tahun terakhir. Situasi ini tentu saja merugikan pihak yayasan dan berpotensi menimbulkan ketegangan di masyarakat setempat. Penanganan sengketa lahan yang tidak tuntas dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi terkait.
Bob Andika Mamana Sitepu secara tegas mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak sosial jika sengketa ini terus dibiarkan tanpa solusi. "Ini sudah lima tahun belum selesai karena salah pemetaan objek tanah milik yayasan keagamaan. Saya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan jika persoalan ini terus dibiarkan," kata Bob.
Pernyataan ini menyoroti urgensi penyelesaian sengketa lahan Serdang Bedagai agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Pemerintah diharapkan dapat bertindak cepat dan efektif dalam menangani kasus-kasus serupa.
Tuntutan DPR kepada Kementerian ATR/BPN untuk Prioritaskan Penyelesaian Sengketa
Menyikapi berlarutnya sengketa lahan Serdang Bedagai, Bob Andika Mamana Sitepu mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera menugaskan jajaran di daerah. Khususnya BPN Serdang, diminta untuk memberikan laporan lengkap mengenai duduk perkara dan langkah-langkah penyelesaian yang konkret. Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci utama.
Penyelesaian sengketa pertanahan, menurut Bob, harus menjadi prioritas utama pemerintah. Hal ini dikarenakan isu lahan secara langsung menyangkut hak-hak dasar masyarakat serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Keterlambatan penanganan justru akan menciptakan ketidakpastian yang merugikan banyak pihak.
Meskipun mengapresiasi capaian Kementerian ATR/BPN dalam menangani sengketa yang melebihi target, Bob menegaskan bahwa kasus-kasus yang sudah bertahun-tahun seperti di Serdang Bedagai tidak boleh diabaikan. Realisasi penanganan yang tinggi harus diimbangi dengan kualitas penyelesaian, terutama untuk kasus-kasus kompleks dan berlarut.
Bob Andika Mamana Sitepu menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian pemetaan atau penanganan sengketa lahan. "Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian pemetaan," ujarnya, menegaskan pentingnya akurasi data dan kecepatan respons dari BPN. Penuntasan sengketa lahan Serdang Bedagai menjadi tolok ukur komitmen pemerintah.
Sumber: AntaraNews