2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
AHY menyebut masih ada tanah atau lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) bermasalah. Sehingga pihaknya belum menerbitkan sertifikat.
AHY menyebut masih ada tanah atau lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) bermasalah. Sehingga pihaknya belum menerbitkan sertifikat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono menyebut masih ada tanah atau lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) bermasalah. Sehingga pihaknya belum menerbitkan sertifikat.
Agus mengatakan, upaya pembebasan lahan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Otorita IKN. Posisi Kementerian ATR/BPN hanya untuk menerbitkan sertifikat atas lahan seluas 2.068 hektare tadi.
"ATR/BPN prinsipnya siap untuk menyelesaikan itu semua jika sudah ada proses ganti rugi, relokasi yang baik, termasuk juga ada namanya skema PDSK yaitu penanganan sosial dampak kemasyarakatan," kata AHY di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Rabu (3/4).
AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
AHY menyebut, lahan 2.068 hektare yang masuk kawasan IKN itu masih ditempati oleh masyarakat yang bermukim sejak lama. Dengan demikian, lahan itu belum bebas untuk dilakukan pembangunan.
"Nah memang saat ini ada sekitar 2.068 hektare di sana sini di sekitar IKN yang masih ada masyarakat yang bermukim dan juga punya kehidupan di sana dan sudah sejak lama. Itulah kami sudah menyampaikan ini ke kementerian dan lembaga terkait, termasuk juga otorita IKN agar diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," urainya.
Dia menyebut, seiring dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyoroti proses pembangunan berjalan tanpa ada konflik yang berarti. Salah satunya, memberikan hak kepada setiap warga negara.
"Prinsipnya adalah bapak Jokowi mengatakan kita ingin pembangunan berjalan dengan baik, progresif tetapi tentu tidak boleh ada yang diperlakukan tidak baik, diperlakukan tidak adil, yang utama adalah bagaimana masyarakat mendapatkan perlakuan yang baik di negerinya sendiri. Dan hak-haknya tidak boleh dirampas apalagi dibiarkan," tuturnya.
Menurutnya, pembebasan lahan dari lokasi yang ditempati oleh masyarakat bukanlah perkara mudah. Namun, dia ingin tak ada konflik dalam proses pembebasan lahannya.
"Tapi juga kita tidak ingin ada yang dibuat-buat, ada yang memang sebetulnya tidak punya hak disitu tapi kemudian menjadi bagian dari masalah yang kisruh, nah inilah keseimbangan ini yang terus kita hadirkan," pungkasnya.
AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, secara prinsip dasarnya pembangunan tentu harus berjalan dengan baik. Namun, katanya, warga juga harus mendapatkan keadilan.
Baca SelengkapnyaAHY mengaku terus berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan lahan
Baca SelengkapnyaYulianto, salah seorang petani mengatakan lahannya terancam gagal panen atas kondisi kerusakan tersebut.
Baca SelengkapnyaAHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.
Baca SelengkapnyaIa yakin, soal upaya penerbitan sertifikat tanah elektronik bakal menjadi prioritas utama.
Baca Selengkapnya