Terungkap! Utang Pilkada Rp214 Juta, Wawali Blitar Dilapor Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Seorang Wakil Wali Kota Blitar berinisial ETS dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait utang Rp214 juta untuk Pilkada 2024. Kasus penipuan Wawali Blitar ini memicu penyelidikan Polrestabes Makassar dan membuat publik penasaran.
Seorang pejabat publik kembali tersandung kasus hukum. Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar, Provinsi Jawa Timur, yang berinisial ETS, kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan ini terkait dengan utang piutang senilai Rp214 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Makassar, telah memulai proses penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Meski telah menerima undangan klarifikasi, Wawali Blitar tersebut hingga kini belum memenuhi panggilan polisi. Situasi ini menambah kompleksitas kasus yang melibatkan pejabat daerah dan dana kampanye Pilkada.
Kronologi Laporan dan Pemanggilan Polisi
Laporan terhadap Wawali Blitar ini terdaftar dengan nomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 27 Desember 2024. Meskipun laporan sudah lama masuk, penyidik Polrestabes Makassar baru menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.
Setelah surat perintah tersebut diterbitkan, penyidik secara resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada terlapor, ETS, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Blitar. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Juli 2025, namun tidak direspons oleh yang bersangkutan.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahiduddin, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. "Benar, bersangkutan sudah diberikan undangan untuk hadir (pemanggilan klarifikasi), tapi sampai saat ini belum sempat hadir," ujar AKP Wahiduddin saat dikonfirmasi wartawan di Makassar.
AKP Wahiduddin juga menambahkan bahwa Wawali Blitar belum merespons panggilan klarifikasi. "Saya belum tahu berapa kali dipanggil, memang sudah dipanggil, tapi belum datang," katanya secara singkat. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa terlapor belum memenuhi panggilan polisi pertama, dan panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025 juga tidak dihadiri.
Dugaan Utang Pilkada dan Janji Tak Ditepati
Kasus dugaan penipuan Wawali Blitar ini berawal dari utang piutang sebesar Rp214 juta. Dana tersebut diberikan oleh pelapor, seorang pengusaha Makassar, yang diduga untuk kepentingan maju sebagai Calon Kepala Daerah di Pilkada Blitar 2024 lalu.
Sempat terjadi komunikasi antara pelapor dan terlapor, di mana ETS berjanji akan membayarkan utangnya. Janji pembayaran tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang dibuat pada 9 Oktober 2024, dengan kesepakatan cicilan sebesar Rp20 juta per bulan sampai lunas.
Namun, janji pembayaran utang tersebut belakangan tidak kunjung ditepati. Merasa bosan dengan janji-janji yang tidak terealisasi, pelapor akhirnya memutuskan untuk melaporkan ETS ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan ini merujuk pada Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, yang ancaman hukumannya cukup serius.
Implikasi Hukum dan Sikap Terlapor
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak ETS mengenai tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan ini. Terlapor juga belum memberikan klarifikasi atas laporan yang telah diajukan terhadap dirinya di Polrestabes Makassar.
Ketidakhadiran ETS dalam panggilan klarifikasi polisi dapat memiliki implikasi hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian dapat mengeluarkan surat panggilan kedua atau bahkan surat perintah membawa paksa jika panggilan tidak diindahkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pendanaan kampanye politik dan akuntabilitas pejabat publik. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan kebenaran dari dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Wakil Wali Kota Blitar tersebut.
Sumber: AntaraNews