Revisi UU Polri Masuk Tahap Pembahasan, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke DPR
DIM tersebut diterima Panitia Kerja (Panja) RUU Polri dari Kementerian Hukum dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memasuki tahap lanjutan. Pemerintah telah menyerahkan sebanyak 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR RI sebagai bahan pembahasan perubahan regulasi tersebut.
DIM tersebut diterima Panitia Kerja (Panja) RUU Polri dari Kementerian Hukum dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan tim sekretariat, pemerintah menyerahkan 112 DIM yang akan menjadi dasar pembahasan revisi UU Polri.
"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," ujar Habiburokhman dalam rapat.
Ia merinci, dari total 112 DIM tersebut terdiri atas 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, serta delapan DIM substansi baru.
DPR Diminta Sepakati DIM Tetap
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menawarkan kepada anggota Komisi III DPR untuk terlebih dahulu menyepakati DIM yang berstatus tetap agar pembahasan dapat segera berlanjut ke materi yang lebih substansial.
"Teman-teman, sebagaimana kelaziman, ini ada untuk DIM tetap ya, di batang tubuh ada 32 DIM, DIM tetap di penjelasan ada 19. Saya tawarkan ke teman-teman untuk DIM yang tetap ini apakah bisa kita sepakati?" tanyanya.
Menurutnya, penyepakatan DIM tetap menjadi langkah awal yang lazim dilakukan dalam pembahasan sebuah rancangan undang-undang.
Anggota DPR Minta Draf Utuh Revisi UU Polri
Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta agar seluruh anggota terlebih dahulu memperoleh draf revisi UU Polri secara lengkap sebelum menyepakati DIM yang diajukan pemerintah.
Ia menilai anggota dewan perlu memahami secara menyeluruh klaster perubahan yang diusulkan agar pembahasan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
"Paling tidak rancangan undang-undang secara utuh itu kita bisa lihat gitu lho, yang mana kita sepakati untuk tetap, yang mana substansi dan redaksional," ujar Sudding.
DIM Redaksional Diusulkan Langsung ke Timus-Timsin
Setelah mendengar berbagai masukan, Habiburokhman meminta pandangan mengenai mekanisme pembahasan DIM selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan agar DIM yang bersifat redaksional tidak dibahas satu per satu dalam rapat panja karena tidak mengubah substansi aturan.
"Kalau kami mengusulkan mungkin untuk redaksional disepakati untuk ke Timus-Timsin karena itu sebetulnya hanya redaksi. Tidak merubah substansi sama sekali," kata Edward.
Menurutnya, pembahasan di tingkat Panja sebaiknya difokuskan pada DIM yang menyangkut substansi perubahan sehingga proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif.
Dengan diterimanya DIM dari pemerintah, Panja RUU Polri kini resmi memasuki tahap pembahasan materi yang berkaitan dengan substansi perubahan dalam revisi UU Polri.
Tahap ini akan menjadi fase penting dalam menentukan berbagai perubahan yang diusulkan dalam regulasi kepolisian sebelum nantinya dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya di DPR.