Pemerintah Aceh Barat Wajibkan Perusahaan Bayar Denda Keterlambatan THR 5 Persen
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menindak tegas perusahaan perkebunan di Panton Reue yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ratusan buruh, mewajibkan pembayaran denda keterlambatan THR Aceh Barat sebesar 5 persen.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas terhadap sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Panton Reue. Perusahaan tersebut diwajibkan membayar denda tambahan sebesar 5 persen karena terlambat menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H lalu. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari pekerja mengenai keterlambatan pembayaran hak mereka.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Barat, Abdullah, menegaskan bahwa sanksi denda ini sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Keterlambatan pembayaran THR ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama setelah kasusnya dilaporkan oleh sekitar 400 buruh harian lepas (BHL) di sektor perkebunan tersebut. Pihak Disnakertrans telah memanggil manajemen perusahaan untuk memberikan teguran keras.
Saat ini, dilaporkan bahwa buruh harian lepas telah menerima 50 persen dari total THR yang seharusnya mereka dapatkan. Sisa pembayaran THR disepakati harus diselesaikan paling lambat pada 30 April 2026. Selain denda keterlambatan THR Aceh Barat, pemerintah juga menyoroti masalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para buruh yang belum terdaftar.
Sanksi Denda 5 Persen Akibat Keterlambatan THR
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat telah menegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Panton Reue wajib membayar denda tambahan sebesar 5 persen dari total THR pokok. Kewajiban ini muncul karena perusahaan terlambat membayarkan THR kepada sekitar 400 buruh harian lepas (BHL). Abdullah menjelaskan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa apabila perusahaan terlambat membayar THR melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu H-7 Lebaran, maka denda 5 persen dari total THR pokok akan dikenakan. Contohnya, jika seorang buruh mendapatkan THR sebesar Rp3 juta, maka perusahaan harus menambahkan Rp150 ribu sebagai denda.
Pertemuan antara Disnakertrans Aceh Barat dan manajemen perusahaan pada Senin (6/4) lalu menghasilkan kesepakatan penting. Sisa pembayaran THR yang belum disalurkan harus dilunasi paling lambat pada 30 April 2026 mendatang. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan peringatan keras bahwa jika kesepakatan ini tidak dipenuhi, tindakan lebih ekstrem akan diambil.
Ancaman Sanksi Berat dan Masalah BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak akan segan untuk menerapkan sanksi yang lebih berat jika perusahaan terus melanggar komitmen yang telah disepakati. Abdullah menegaskan bahwa sanksi bisa mencapai pemberhentian operasional perusahaan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Selain persoalan denda keterlambatan THR Aceh Barat, Disnakertrans Kabupaten Aceh Barat juga menyoroti masalah krusial lainnya, yaitu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para buruh. Ratusan buruh tani yang bekerja di perusahaan tersebut hingga saat ini belum terdaftar dalam program jaminan sosial, sebuah pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.
Pihak perusahaan dilaporkan telah melakukan audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (7/4) lalu untuk membahas teknis pendaftaran dan iuran. Targetnya, seluruh buruh diharapkan sudah terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Mei mendatang.
Pengawasan Ketat dari Provinsi Aceh
Untuk memastikan komitmen perusahaan terhadap penyelesaian masalah THR dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tim Pengawas Tenaga Kerja dari tingkat Provinsi Aceh dijadwalkan tiba di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada Rabu (8/4).
Tim pengawas ini akan turun langsung ke lapangan guna memberikan penekanan terkait kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi juga serius dalam mengawal penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah.
Pemerintah berharap dengan adanya pengawasan ketat ini, perusahaan dapat segera memenuhi seluruh kewajibannya kepada para buruh, baik terkait pembayaran sisa THR beserta denda keterlambatan THR Aceh Barat, maupun pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi contoh penegakan hukum bagi perusahaan lain agar tidak menunda pembayaran hak-hak pekerja.
Sumber: AntaraNews