Ombudsman Banten Minta Pemda Perketat Pengawasan Distribusi Galian C Ilegal
Ombudsman RI Perwakilan Banten mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan Distribusi Galian C, guna menekan praktik pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan yang semakin merajalela.
Ombudsman RI Perwakilan Banten secara tegas meminta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan pemanfaatan galian C. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk menekan praktik pertambangan ilegal dan meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, di Kota Serang pada Senin (09/12). Menurutnya, permasalahan galian ilegal tidak hanya terbatas pada aktivitas penambangannya saja, melainkan juga pada rantai distribusi yang masih sangat longgar dan kurang terkontrol.
Fadli Afriadi menekankan bahwa konsumen memegang peranan penting dalam menentukan keberlanjutan aktivitas ilegal ini. Oleh karena itu, pengetatan pengawasan pada seluruh mata rantai distribusi menjadi prioritas utama untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Tantangan Pengawasan Distribusi Galian C
Fadli Afriadi menyoroti bahwa persoalan utama bukan hanya pada aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga pada distribusi galian C yang masih longgar. Ia menegaskan, "Permasalahannya itu bukan cuma di galian ilegalnya, tapi juga masalah distribusi." Situasi ini membuka celah bagi material ilegal untuk masuk ke pasar.
Menurutnya, konsumen menjadi faktor penentu keberlanjutan aktivitas ilegal tersebut. "Kalau enggak ada konsumennya, produsennya bisa berhenti juga," ujarnya tegas. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya bagi pengguna untuk hanya menggunakan galian yang berizin dan distributor harus memuat galian yang juga berizin.
Lemahnya kontrol di lapangan juga menjadi perhatian utama, mulai dari angkutan hingga penempatan material. Angkutan yang membawa hasil tambang seringkali tidak ditimbang, yang berakibat pada kerusakan jalanan dan tumpahan tanah yang berserakan. Kondisi ini memperparah dampak lingkungan dan infrastruktur.
Ombudsman menilai bahwa pembiaran terhadap distribusi material ilegal justru membuat praktik tanpa izin semakin mengakar. Tanpa pengawasan ketat, barang ilegal ini akan terus beredar dan merugikan negara serta lingkungan.
Dampak Pembiaran Material Ilegal dan Celah Regulasi
Pembiaran distribusi material ilegal secara terus-menerus justru membuat praktik tanpa izin semakin mengakar dalam sistem. Fadli Afriadi menjelaskan, "Kalau barang ilegal ini dibiarkan terus menerus dan hasil akhirnya jadi legal, ya dia akan tetap ada." Ini menciptakan lingkaran setan di mana material ilegal seolah-olah dilegalkan melalui proses distribusi yang tidak terkontrol.
Ia juga menyebut masih adanya celah regulasi terkait pemanfaatan lahan urukan, termasuk pada kasus penimbunan badan sungai. Ketiadaan aturan rinci mengenai asal material urukan disebut menjadi titik lemah pengawasan, memberikan ruang bagi praktik ilegal untuk terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Fadli menegaskan bahwa pemanfaatan material ilegal harus diperlakukan sama dengan barang ilegal lainnya. Ia membandingkan dengan kasus lain, "Kayu illegal logging kan tidak boleh didistribusikan, tidak boleh dimanfaatkan. Minuman, makanan kalau ilegal ya tidak boleh didistribusikan, tidak boleh dikonsumsi." Hal ini menunjukkan inkonsistensi dalam penegakan hukum.
Ombudsman berharap pemerintah segera memperkuat tata kelola pertambangan dan distribusi material urukan. Hal ini bertujuan untuk menutup ruang gerak praktik ilegal yang merugikan publik, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan, serta memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
Sumber: AntaraNews