Nadiem Makarim: Terima Kasih Para Pengemudi Ojol, Salam Satu Aspal
Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus korupsi yang melibatkan pengadaan Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan chromebook. Dalam proses persidangan, Nadiem menyampaikan rasa terima kasih kepada para pengemudi ojek online (ojol) serta pihak-pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya.
"Untuk para ojol di seluruh Indonesia, terima kasih. Salam satu aspal," ungkap Nadiem setelah sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Selain mengucapkan terima kasih kepada para ojol, Nadiem juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga dan para guru di Indonesia.
"Untuk para guru-guru se-Indonesia, terima kasih karena berkat anda dan suara anda, kenyataan mengenai pemanfaatan chromebook maupun digitalisasi pendidikan terbuka," jelasnya.
Dalam kasus ini, Nadiem juga diwajibkan untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Purwanto melanjutkan, jika denda tidak dibayar, harta atau pendapatan Nadiem dapat disita untuk melunasi kewajiban tersebut. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika tidak cukup, maka Nadiem akan dikenakan tambahan masa penjara selama 190 hari. "Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan dapat disita atau dilelang untuk menutup denda yang dibayar," tambahnya. Sebelumnya, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, dia terancam hukuman tambahan selama 9 tahun penjara. Dengan demikian, total hukuman yang dapat dijatuhkan kepada Nadiem mencapai 27 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang tokoh publik yang dikenal luas, sehingga menambah perhatian masyarakat terhadap isu korupsi di Indonesia.