Nadiem Makarim Akui Gaji Stafsus Pakai Uang Pribadi, Terungkap di Sidang Korupsi
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim blak-blakan soal Nadiem Makarim Gaji Stafsus Pribadi hingga Rp20 juta per bulan, terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, membuat pengakuan mengejutkan di persidangan. Ia mengaku menggunakan dana pribadi untuk memberikan tambahan gaji kepada para staf khususnya. Pengakuan ini disampaikan Nadiem dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin lalu.
Nadiem menjelaskan bahwa staf khusus (stafsus) bukanlah posisi struktural di kementerian, sehingga mereka tidak memiliki akses terhadap penghasilan tambahan seperti direktur jenderal yang bisa mendapatkan honor dari berbagai aktivitas kedinasan. Oleh karena itu, ia merasa perlu memberikan dukungan finansial tambahan. Tambahan gaji ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan hidup para stafsusnya tetap terjaga, mengingat latar belakang mereka yang sebelumnya merupakan pegawai swasta dengan penghasilan besar.
Pengakuan Nadiem ini muncul di tengah persidangan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, menjadikannya sorotan publik yang intens.
Alasan Nadiem Beri Tambahan Gaji Staf Khusus
Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa ia menggunakan uang pribadi untuk memberikan tambahan gaji kepada para staf khususnya, dengan besaran sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Tindakan ini diambil karena posisi staf khusus bukanlah jabatan struktural, yang berarti mereka tidak mendapatkan penghasilan tambahan dari honor, aktivitas, atau dinas sebagaimana pejabat struktural seperti direktur jenderal.
Menurut Nadiem, tambahan gaji ini sangat penting untuk menopang kehidupan para stafsusnya. Ia menjelaskan bahwa kelima stafsusnya—Pramoda Dei Sudarmo, Muhamad Heikal, Fiona Handayani, Hamid Muhammad, dan Jurist Tan—sebelumnya adalah pegawai swasta yang terbiasa dengan penghasilan besar. Namun, setelah bergabung sebagai stafsus, pendapatan mereka mengalami penurunan drastis, mencapai 70 persen hingga 80 persen.
“Saya harus menomboki mereka agar anak-anak mereka, sewa apartemen mereka, kehidupan mereka masih bisa oke,” tutur Nadiem, menyoroti urgensi dukungan finansial tersebut. Kondisi ini menunjukkan komitmen Nadiem untuk memastikan kesejahteraan timnya meskipun harus menggunakan dana pribadinya.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook dan CDM
Nadiem Makarim diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kasus ini mencakup pengadaan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun. Angka tersebut mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Detail kerugian negara yang signifikan ini menunjukkan skala dugaan korupsi yang sedang diselidiki. Proses hukum ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan proyek strategis di sektor pendidikan.
Implikasi Hukum dan Harta Kekayaan Nadiem
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Nadiem Makarim diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Dana tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022 juga menjadi sorotan. LHKPN tersebut menunjukkan adanya perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Data ini menjadi salah satu poin penting dalam penyelidikan untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterkaitan dengan dugaan korupsi.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman ini menggarisbawahi keseriusan tuduhan yang dihadapinya dalam sistem peradilan.
Sumber: AntaraNews