Larangan SK Guru Honorer Baru di Lombok Tengah Mulai 2026, Ini Alasannya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah resmi melarang kepala sekolah mengeluarkan SK guru honorer baru mulai 2026. Kebijakan larangan SK guru honorer Lombok Tengah ini diambil karena kelebihan guru dan mengikuti aturan pusat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengeluarkan surat edaran penting. Surat ini berisi larangan bagi kepala sekolah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru honorer baru mulai tahun 2026. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam sistem rekrutmen tenaga pendidik di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Idham Khalid, menegaskan bahwa kewenangan kepala sekolah dalam mengeluarkan SK guru honorer kini telah dicabut. Sebelumnya, kepala sekolah memang memiliki diskresi untuk melakukan pengangkatan tersebut.
Perubahan aturan ini didasari oleh beberapa faktor, termasuk kondisi kelebihan guru di Lombok Tengah berdasarkan analisis jam pelajaran yang ada. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan regulasi pemerintah pusat terkait manajemen pegawai.
Kebijakan Baru dan Perubahan Kewenangan Kepala Sekolah
Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah untuk melarang penerbitan SK pengangkatan guru honorer baru merupakan langkah strategis. Lalu Idham Khalid menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku efektif mulai tahun 2026.
Sebelumnya, kepala sekolah memiliki otonomi untuk mengangkat guru honorer sesuai kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing. Namun, dengan adanya surat edaran terbaru, kewenangan tersebut kini tidak lagi berlaku.
Larangan ini bertujuan untuk menertibkan rekrutmen tenaga pendidik honorer dan menyesuaikannya dengan kondisi riil di lapangan. Kabupaten Lombok Tengah saat ini menghadapi situasi kelebihan guru, yang menjadi salah satu pendorong utama kebijakan ini.
Nasib Guru Honorer Nondatabase dan Kebijakan Pusat
Terkait nasib guru honorer nondatabase, pemerintah daerah menegaskan bahwa belum ada surat resmi yang dikeluarkan untuk merumahkan mereka. Status para tenaga honorer ini saat ini masih sukarelawan, dengan harapan mereka tetap bekerja sambil menunggu kepastian.
Pada akhir tahun 2025, sebanyak 45.40 tenaga honorer dari berbagai sektor, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis, telah mendapatkan SK pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini menunjukkan adanya upaya pemerintah dalam menyelesaikan status tenaga honorer.
Namun, terdapat 1.129 tenaga honorer nondatabase yang SK-nya tidak diperpanjang, meliputi 715 guru, 355 tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis. Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menyatakan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018.
PP Nomor 49 tahun 2018 mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang secara eksplisit melarang rekrutmen tenaga honorer. Ini berarti pemerintah daerah menjalankan amanat dari kebijakan pusat.
Upaya Pemerintah Daerah dan Harapan Masa Depan
Pemerintah daerah Lombok Tengah mengakui bahwa solusi konkret bagi tenaga honorer nondatabase masih belum ditemukan. Meskipun demikian, pemerintah telah menyiapkan program pelatihan kerja sebagai alternatif.
Selain itu, pemerintah daerah bersama perwakilan telah aktif melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Konsultasi ini bertujuan untuk mencari kejelasan lebih lanjut mengenai status dan masa depan guru honorer nondatabase.
Sampai saat ini, kepastian mengenai nasib para guru honorer nondatabase tersebut masih belum ada. Pemerintah berharap adanya titik terang dari pusat agar dapat memberikan solusi terbaik bagi mereka yang telah mengabdi.
Sumber: AntaraNews