DPD RI DIY Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat Tahun Ini, Jamin Kepastian Hukum
DPD RI DIY mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat pada 2026 atau 2027. Langkah ini krusial untuk menjamin kepastian hukum, pengakuan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Yogyakarta, DPD RI DIY secara tegas mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan pada tahun 2026 atau selambat-lambatnya 2027. Desakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang kuat serta pengakuan penuh terhadap hak-hak fundamental masyarakat adat di seluruh Indonesia. Proses legislasi ini dinilai krusial untuk menjaga kelestarian budaya dan tradisi lokal.
Wakil Ketua DPD RI dari DIY, GKR Hemas, menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai salah satu dari undang-undang prioritas. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi yang membahas urgensi RUU tersebut, yang diselenggarakan di Kantor DPD RI DIY pada hari Sabtu. Diskusi ini menjadi forum penting untuk mengumpulkan berbagai masukan.
Diskusi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Ajiep Padindang, Perwakilan Keraton Jogja GKR Mangkubumi, dan aktivis hak masyarakat adat Abdon Nababan. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen berbagai pihak untuk mempercepat pengesahan RUU ini demi masa depan masyarakat adat yang lebih terlindungi.
Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak mengingat banyaknya persoalan yang dihadapi oleh komunitas adat di Indonesia. GKR Hemas menyoroti bahwa banyak hal-hal yang harus diperjuangkan demi keberlangsungan hidup dan hak-hak masyarakat adat. RUU ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi mereka dari berbagai ancaman.
Salah satu keuntungan signifikan dari pengesahan RUU ini adalah potensi untuk meredam berbagai permasalahan hukum, khususnya konflik agraria yang kerap menimpa masyarakat adat. Dengan adanya regulasi yang jelas, sengketa lahan dan sumber daya alam dapat diselesaikan secara adil dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum adat yang diakui. Ini akan menciptakan keadilan bagi pihak-pihak terkait.
RUU Masyarakat Adat bukan hanya sekadar produk legislasi, melainkan sebuah bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan kontribusi masyarakat adat sebagai bagian tak terpisahkan dari akar budaya Indonesia. Keberadaan mereka adalah kekayaan bangsa yang harus dilindungi dan diberdayakan. Oleh karena itu, percepatan pengesahan RUU ini sangat diharapkan oleh berbagai pihak.
Dukungan dan Peran DPD RI serta MPR RI
DPD RI, khususnya dari DIY, telah mengambil peran aktif dalam mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat. GKR Hemas menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak tekanan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat untuk meloloskan RUU tersebut. Semua masukan ini telah disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI untuk memperkaya pembahasan.
Diskusi yang diselenggarakan di Kantor DPD RI DIY bertujuan untuk mempertajam substansi RUU dan mengumpulkan perspektif dari masyarakat adat itu sendiri. Wakil Ketua K3 MPR RI, Ajiep Padindang, menggarisbawahi pentingnya mendengarkan masukan dari salah satu masyarakat adat, seperti Keraton Yogyakarta, untuk memperkuat gerakan dukungan. Hal ini memastikan bahwa RUU benar-benar mencerminkan kebutuhan mereka.
Ajiep Padindang menegaskan bahwa RUU ini merupakan bagian dari perjuangan panjang masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan penghargaan yang layak dari negara. Dukungan dari lembaga legislatif seperti DPD RI dan MPR RI sangat vital dalam mewujudkan cita-cita tersebut. Sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam proses ini.
Harapan Percepatan dan Masa Depan Masyarakat Adat
GKR Hemas mengungkapkan harapannya agar ada percepatan penyelesaian beberapa RUU yang sudah masuk ke Prolegnas pada periode 2026-2027. Ia melihat adanya kemauan yang kuat dari DPR RI maupun pemerintah untuk segera mengesahkan produk undang-undang yang berkaitan dengan masyarakat adat. Ini adalah sinyal positif bagi masa depan hukum adat di Indonesia.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak hanya akan menyelesaikan persoalan di masa kini, tetapi juga akan membentuk landasan kuat bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat di masa mendatang. Dengan adanya payung hukum yang jelas, masyarakat adat dapat terus melestarikan kearifan lokal, budaya, dan tradisi mereka tanpa khawatir akan intervensi atau pengabaian.
Sebagai bagian integral dari identitas bangsa, masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga keberagaman dan kekayaan budaya Indonesia. Oleh karena itu, komitmen pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU ini adalah langkah progresif yang patut diapresiasi. Ini akan memastikan bahwa "akar Indonesia" tetap kuat dan berkembang.
Sumber: AntaraNews