Aliansi Mahasiswa Nusantara Desak DPR Segera Sahkan RUU KUHAP, Pentingnya Pembaruan Hukum Acara Pidana
Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera menuntaskan pengesahan RUU KUHAP, mengingat urgensi pembaruan hukum acara pidana yang krusial menjelang berlakunya KUHP baru.
Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Desakan ini disampaikan mengingat pentingnya RUU tersebut sebagai hukum formil yang akan mendampingi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal tahun depan. Inisiator AMAN, Muhammad Fadli, menekankan bahwa pengesahan RUU KUHAP adalah langkah krusial untuk memastikan sistem hukum pidana di Indonesia berjalan efektif dan modern.
Menurut Fadli, yang juga merupakan mahasiswa magister hukum Universitas Malikussaleh, KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, akan mulai berlaku pada awal tahun 2026. Oleh karena itu, keberadaan KUHAP sebagai payung hukum acara pidana menjadi sangat vital untuk implementasi KUHP yang baru. Tanpa pengesahan RUU KUHAP, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan atau ketidaksesuaian dalam penegakan hukum pidana di lapangan.
Desakan ini bukan tanpa dasar, karena Komisi III DPR RI sebelumnya telah mendengarkan masukan dari AMAN dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Masukan tersebut mencakup berbagai isu penting yang relevan dengan pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Proses ini menunjukkan adanya partisipasi aktif dari elemen masyarakat sipil dalam upaya perbaikan sistem hukum nasional.
Aspirasi Mahasiswa dan Penguatan Advokasi Hukum dalam RUU KUHAP
Muhammad Fadli mengungkapkan bahwa AMAN telah menyampaikan berbagai masukan kepada Komisi III DPR RI melalui RDPU. Masukan tersebut mencakup isu-isu krusial seperti restorative justice, kekhususan daerah dalam penegakan hukum, serta proses penahanan. "Kami sendiri dari AMAN pernah melakukan RDPU kepada Komisi III DPR RI terkait beberapa masukan seperti restorative justice, tentang kekhususan daerah, tentang proses penahanan, dan lain sebagainya. Alhamdulillah, diterima dengan baik masukan dari kami oleh DPR RI," ujar Fadli.
Penerimaan masukan ini, lanjut Fadli, merupakan bukti bahwa aspirasi mahasiswa telah terwakili dan dipertimbangkan dalam proses legislasi. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam pembentukan undang-undang yang relevan dan berpihak pada keadilan. RUU KUHAP diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan dan perkembangan hukum terkini di Indonesia.
Lebih lanjut, Fadli menilai bahwa RUU KUHAP akan membawa penguatan signifikan terhadap advokasi hukum, termasuk dalam hal pemberian hak bantuan hukum. Penguatan ini mencakup berbagai aspek yang akan meningkatkan perlindungan bagi tersangka dan terdakwa. Ini adalah langkah maju menuju sistem peradilan yang lebih adil dan transparan bagi seluruh warga negara.
RUU KUHAP secara spesifik mengatur beberapa poin penting terkait hak-hak tersangka dan peran advokat. "Kita juga melihat penguatan advokat juga sudah sangat bagus seperti pemberitahuan oleh penyidik terhadap hak tersangka mendapatkan bantuan hukum, tersangka mendapatkan pendampingan oleh advokat selama pemeriksaan, hak imunitas advokat, penguatan hak tersangka dan lain sebagainya menjadi bagian penting juga dalam RUU KUHAP," jelas Fadli. Ketentuan ini diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses peradilan.
Proses Legislasi dan Urgensi Pengesahan RUU KUHAP
Komisi III DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai seluruh substansi perubahan dalam RUU KUHAP. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pleno RUU KUHAP Komisi III bersama pemerintah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/11). Keputusan ini menandai langkah maju yang signifikan dalam proses legislasi RUU KUHAP.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan pembahasan RUU KUHAP. Dengan adanya kesepakatan ini, RUU tersebut kini siap untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR.
Pembahasan RUU KUHAP sempat diwarnai pro dan kontra di tengah masyarakat, namun Fadli menganggap hal tersebut sebagai dinamika yang wajar dalam negara demokrasi. "Pro dan kontra itu merupakan hal biasa dalam negara demokrasi, malahan itu bagus," ucap Fadli. Menurutnya, perbedaan pandangan justru memperkaya diskusi dan memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar matang dan komprehensif.
Meskipun demikian, Fadli menekankan urgensi pengesahan RUU KUHAP demi kemaslahatan orang banyak. Dengan sisa waktu yang terbatas sebelum tahun 2026, DPR RI harus mengoptimalkan proses pengesahan. "Kita ingin Indonesia benar-benar meninggalkan hukum peninggalan Belanda dan kemudian memakai hukum yang sesuai dengan karakteristik, adat, dan budaya bangsa Indonesia," pungkas Fadli, menegaskan harapan akan modernisasi hukum nasional.
Sumber: AntaraNews