Sri Mulyani Ungkap 7 Temuan BPK Atas Laporan Keuangan APBN 2019

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan laporan pertanggungjawaban Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 kepada Komite IV dan Tim Anggaran Komite Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Sri Mulyani Ungkap 7 Temuan BPK Atas Laporan Keuangan APBN 2019
Menkeu Sri Mulyani. ©Biro KLI Kemenkeu

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan laporan pertanggungjawaban Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 kepada Komite IV dan Tim Anggaran Komite Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya membeberkan beberapa tindak lanjut atas temuan signifikan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) terhadap laporan keuangan pemerintah tahun anggaran 2019. Kendati begitu, temuan-temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran dari laporan keuangan BA 15 tahun 2019 yang menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kita dari Kementerian Keuangan terus menyampaikan komitmen kepada BPK untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh BPK di dalam perbaikan pengelolaan keuangan BA 15 meskipun dia tidak mempengaruhi status WTP serta melakukan tindak lanjut dari rekomendasi tersebut," jelas dia dalam rapat kerja bersama dengan DPD RI membahas RUU Pelaksanaan APBN 2019 dan RAPBN 2021, di Jakarta, Rabu (9/9).

Temuan pertama yakni terkait penatausahaan piutang perpajakan. Pemerintah menindaklanjuti dengan telah memulai mengimplementasikan revenue accounting system (RAS). Kedua, terkait PMN pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Pemerintah juga telah menindaklanjuti dengan meminta kedua perusahaan tersebut merencanakan pemeriksaan LK tahun 2020 sehingga dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP 2020 secara andal.

Temuan lain BPK ketiga yakni mengenai penatausahaan aset KKKS. Atas temuan itu pemerintah akan menyempurnakan peraturan, kebijakan, SOP rekonsiliasi, serta pelaporan dalam rangka penatausahaan aset KKKS. Dari aspek teknologi informasi, pemerintah akan menyelesaikan interkoneksi sistem pelaporan aset eks KKKS, dan melanjutkan inventarisasi dan penilaian aset eks KKKS.

Keempat terkait dengan penatausahaan aset eks BLBI. Pemerintah melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelesaian atas sejumlah aset eks BLBI serta telah melakukan pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti.

Kelima, berkaitan dengan temuan pendanaan pengadaan tanah PSN. Atas temuan itu, pemerintah akan mencatat pendanaan pengadaan tanah PSN sebagai belanja modal pada Kementerian Lembaga terkait.

Selanjutnya pada 2020, pemerintah juga mengatur mekanisme pencatatan ke belanja modal melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020.

Selanjutnya temuan keenam yakni terkait dengan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja. Sebagai tindak lanjut pemerintah telah melakukan berbagai upaya antara lain meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, serta mengoptimalkan peran APIP dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.

Terakhir yakni terkait dengan temuan kewajiban atas program pensiun dan potensi Unfunded Past Service Liability pada PT Asabri. Di mana pemerintah menindaklanjuti dengan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun, melakukan reviu dan penyesuaian atas penggunaan asumsi dan metode perhitungan aktuaria serta menyempurnakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun.

"Pada akhirnya kualitas LKPP akan terus kita jaga akan semakin baik, agar informasi yang disajikan dalam LKPP semakin berdaya guna dalam mengambil kebijakan, bermanfaat lebih luas, serta mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat dan tujuan nasional," tandas dia.

Rekomendasi