Pemerintah Beri Sinyal Tunda Penerapan Pajak Karbon, Tetap di 2022?
Merdeka.com - Per 1 Juli 2022 mendatang rencananya pemerintah akan mulai menerapkan pajak karbon bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Namun Kementerian Keuangan memberikan sinyal penerapannya akan kembali ditunda.
"Penerapan pajak karbon dengan kondisi saat ini akan dipertimbangkan untuk penerapan pajak karbon pada Juli," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Kamis, (23/6).
Febrio memastikan penerapan kebijakan pajak karbon akan tetap dilakukan pada 2022. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Penerapannya akan tetap dilakukan pada sektor PLTU batubara dengan mekanisme cap dan tax pada tahun 2022," kata dia.
Penerapan pajak karbon di tahun ini juga sebagai wujud komitmen Indonesia sebagai penggerak kebijakan strategis. Sebab, tahun ini Indonesia sedang menjadi Pemimpin Presidensi G20.
Ini juga sekaligus mendorong aksi mitigasi dan upaya menyiapkan mekanisme transisi energi dengan cara menghentikan PLTU batubara dan mempercepat akselerasi pembangunan listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).
"Pemerintah terapkan pajak karbon sebagai penggerak kebijakan strategis dan akan menampilkannya dalam showcase Presidensi G20," katanya.
Proses Finalisasi
Saat ini lanjut dia, pemerintah masih terus mematangkan teknis penerapan pajak karbon di semua kementerian dan lembaga, termasuk di Kementerian Keuangan. Penyusunan aturan ini mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari kesiapan pasar karbon yang memang sudah ada, kesiapan sektor, kondisi perekonomian nasional hingga gejolak yang terjadi di global.
"Gejolak global ini perlu kita antisipasi mengingat kondisi global dan masih perlu disempurnakannya skema pasar karbon. Di sisi lain ini sangat krusial buat pencapaian determinan kita," kata dia.
Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimangkan penerapan pajak karbon untuk PLTU batubara yang sudah dikenakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Pajak karbon sudah berlangsung di antara PLTU di Kementerian ESDM," kata dia.
Sebagai informasi, penundaan penerapan pajak karbon sebelumnya sudah pernah dilakukan. Seharusnya pajak karbon mulai diterapkan pada 1 April 2022 lalu. Kala itu pemerintah menunda penerapan pajak karbon dengan alasan yang sama. Penerapannya pun ditunda hingga 1 Juli 2022.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga terus berkomitmen mendorong pengurangan emisi karbon.
Baca SelengkapnyaGRP menargetkan kapasitas PLTS Atap terpasang sebesar 33 MWp, yang direncanakan selesai pada tahun 2025.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri.
Baca SelengkapnyaLangkah ini penting dilakukan karena ada 13 juta ton lebih sampah plastik dalam setahun.
Baca SelengkapnyaPerdagangan karbon PLN Indonesia Power telah mencapai 2.428.203 ton CO2 dan akan meningkat dua kali lipat pada tahun-tahun selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa berperan dalam menyediakan bahan baku biomassa, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.
Baca Selengkapnya