Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Registrasi ulang kartu prabayar pakai NIK dan KK mulai diberlakukan

Registrasi ulang kartu prabayar pakai NIK dan KK mulai diberlakukan SIM card. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan aturan untuk melakukan registrasi ulang pelanggan prabayar operator seluler sesuai dengan NIK dan nomor KK. Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi ulang tersebut mulai dilakukan hari ini, Selasa (31/10) hingga paling lambat 28 Februari 2018. Waktu empat bulan itu, diharapkan dapat merampungkan seluruh registrasi ataupun registrasi ulang prabayar para pelanggan operator seluler.

"Menurut Kemkominfo, sebanyak 340 juta kartu prabayar beredar. Targetnya masyarakat meregistrasi mulai dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (31/10).

Sejatinya, sebelum tanggal dilakukannya registrasi ulang, pelanggan sudah bisa melakukan proses registrasi. Hal itu terbukti dari data yang telah masuk ke Dukcapil secara real time. Kata Zudan, selama sebulan pasca diumumkannya aturan ini, sebanyak hampir 20 juta pelanggan prabayar telah berhasil melakukan registrasi ulang.

"Tujuannya adalah untuk perlindungan pelanggan dan masyarakat dari penipuan-penipuan dan kejahatan lain, serta untuk menuju single identity number," katanya.

Sementara, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Achmad M. Ramli mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tak meregistrasikan kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi. Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor.

"Sanksinya akan bertahap," jelasnya.

Tahap awal bila pengguna tak meregistrasikan kartu selulernya konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar. Kemudian, jika registrasi tak kunjung dilakukan, risikonya tak bisa menerima telepon. Setelah itu, paling berat adalah nomor diblokir.

"Masing-masing paling lama 30 hari. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," ungkapnya.

Adapun, cara melakukan registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan formatULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

(mdk/ega)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024

Menkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024

Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Tidak Dikasih Kartu Identitas untuk Pinjol, Suami di Jaksel Aniaya Istri

Tidak Dikasih Kartu Identitas untuk Pinjol, Suami di Jaksel Aniaya Istri

Pemicu KDRT akibat korban menolak memberikan kartu identitas ke suami untuk dipakai pinjol.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sepanjang 2023, Badan Pengawasan MA Jatuhkan Sanksi ke 295 Hakim dan Aparat Peradilan

Sepanjang 2023, Badan Pengawasan MA Jatuhkan Sanksi ke 295 Hakim dan Aparat Peradilan

Boleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang

Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang

Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Kronologi Lengkap Ledakan Gudang Peluru TNI Kodam Jaya yang Gegerkan Masyarakat, Berisi Amunisi Kedaluarsa

Kronologi Lengkap Ledakan Gudang Peluru TNI Kodam Jaya yang Gegerkan Masyarakat, Berisi Amunisi Kedaluarsa

Mulanya muncul asap dan percikan api di gudang nomor enam yang berisi amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya