Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU MD3 diduga barter politik pemerintah, DPR, dan ketua MK

Revisi UU MD3 diduga barter politik pemerintah, DPR, dan ketua MK Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Para Syndicate, Arief Nurcahyo melihat pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3) diduga merupakan bagian barter politik antara pemerintah, DPR dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Menurut dia, pembahasan revisi KUHP, revisi UU MD3, dan pengangkatan kembali Arief sebagai Ketua MK saling berkaitan.

Dia melihat revisi KUHP dan revisi MD3 yang dibahas dalam waktu berdekatan, saling berkaitan. Pihak pemerintah dalam revisi KUHP memiliki kepentingan berkaitan dengan pasal penghinaan presiden. Sementara, DPR memiliki kepentingan untuk menguatkan diri dengan beberapa pasal yang menjadi kontroversi.

Menurutnya, DPR dengan UU MD3 baru makin menguatkan diri lewat hak imunitas pada pasal 245 yang mana mereka tidak bisa dipanggil terkait kasus pidana sebelum izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Presiden. Juga, kata Arief, Ketua MK Arief Hidayat diduga ada deal politik untuk menguatkan putusan terhadap status pansus KPK dan keterpilihan dia kembali.

"Proses MD3 yang akan diketok, kemudian proses RKUHP, kemudian putusan MK terhadap pansus angket itu timing-nya seperti tidak bisa lihat tidak saling berhubungan sebab akibat," kata Arief pada diskusi di D Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw melihat hal sama. Dia memandang ada deal DPR dengan MK agar melemahkan KPK melalui keputusan gugatan terkait angket KPK yang menyebutkan KPK dapat diangket. Serta, dia menduga dengan penguatan hak imunitas dalam revisi MD3, deal DPR dan ketua MK, diprediksi bakal membatalkan gugatan jika masuk ke MK.

"Dengan deal dengan DPR, supaya dia ramah dengan regulasi yang dikeluarkan DPR. Nah jangan-jangan ini bagian dari deal itu. Karena itu, DPR yang sudah tahu, bahwa pasal tentang pemanggilan harus lewat mekanisme MKD itu kan dulu sudah pernah dibatalkan oleh MK. Nah sekarang dimunculkan lagi oleh DPR, dengan harapan kalau gugat di MK, mungkin MK akan tutup mata," jelas Jerry.

Pernyataan Arief terkait deal pemerintah dan DPR terkait pengesahan pasal di revisi KUHP dan revisi MD3, diamini oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti. Menurut dia, ada deal agar pasal terkait penghinaan presiden disetujui DPR dan pemerintah ikut mengesahkan revisi UU MD3.

"Saya khawatir ini bagian dari barter-barteran. Itu kan prinsipnya ingin revisi KUHP, Presiden tak boleh dihina itu muncul lagi di revisi KUHP dengan begini DPR tidak menolak munculnya pasal itu," kata Ray.

Sementara itu Arief menilai agenda-agenda ketiga pihak ini hanya akan merugikan publik, serta komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi melalui pelemahan KPK. Di lain pihak, aktor politik hanya akan diuntungkan demi keuntungan di tahun politik semata.

"Partai kekuatan politik yang ada ambil benefit dari dua proses legislasi ini. Partai politik ingin ambil keuntungan besar. Okelah politik 2019," tukasnya.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ungkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita

Ungkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita

Diketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kabar Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Makin Kencang, Ini Profilnya

Kabar Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Makin Kencang, Ini Profilnya

Mahfud MD merupakan tokoh yang pernah mencicipi jabatan di ketiga lembaga negara, dimensi yudikatif, legislatif di DPR RI, dan dimensi eksekutif.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam

Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam

Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.

Baca Selengkapnya