Ketua Pokja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU DKI Jakarta Muhammad Sidik mengatakan jumlah data pemilih pada pilgub DKI 2017 mendatang sebanyak 8,2 juta. Jumlah tersebut berdasarkan hasil sinkronisasi DPT pilres 2014.
"8,2 Juta itu hasil sinkronisasi DPT pilpres dengan DP 4. Itu ada dua sumber data yang memang jadi dasar. Tentu di dalamnya maka yang mirip-mirip (namanya, satu orang dua nama) itu ingin kita pastikan siapa sebenarnya orang yang asli ini," kata Sidik di Kantor KPU DKI Jakarta Jalan Salemba Raya No 15 Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Untuk memperbaharui jumlah pemilih yang memiliki hak suara, pihaknya saat ini tengah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Tak kurang dari 26.392 petugas telah diterjunkan untuk mendatangi tiap rumah atau apartemen. Setiap rumah yang telah dilakukan pendataan akan ditempelkan stiker penanda tercatatnya sebagai pemilih pada pilgub DKI 15 Februari 2017.
"Kita turunkan karena datanya dari dua sumber itu. Enggak bisa kan kita memastikan siapa pemegang KTP asli by sistem. Maka yang paling efektif di lapangan," ungkapnya.
"Kita harap PPDP harus dikawal dan diawasi benar enggak kerjanya. Kadang mereka mau enak saja, komando dari kamar saja. TPS kita kan 13.810 yang kita bikin walau kita harap setelah DPS bisa lebih kecil karena data kotornya itu yang potensi ganda sudah dibersihkan," sambungnya.
Terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) pihaknya baru akan melakukan pendataan pada 27 Oktober-2 November. Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan ada awal bulan Desember.
Sementara itu terkait syarat kepemilikan e-KTP sebagai syarat hak pilih masih menjadi syarat utama. Namun bukan berarti yang tak ber-KTP elektronik kehilangan hak suara.
Sambil menunggu kepemilikan e-KTP, warga DKI yang tak punya e-KTP bisa melengkapi dengan surat keterangan pemilik hak suara dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
"Kalau belum punya e-KTP harus ada keterangan dari Dukcapil. Jadi syaratnya harus ada e-KTP atau surat keterangan dari dukcapil bagi yang belum punya e-KTP," tutup Sidik.