Kampanye Pilpres Jokowi perlu cuti atau tidak, ini aturannya

Sebagai calon petahana, Jokowi diwajibkan cuti dari tugasnya sebagai kepala negara saat kampanye Pilpres nanti.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kampanye Pilpres Jokowi perlu cuti atau tidak, ini aturannya
Presiden Jokowi di Citarik. ©2018 Merdeka.com/Ibnu Fauzi

Jokowi kembali maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Layaknya calon pada umumnya, Jokowi akan melakukan serangkaian kampanye untuk mendulang suara pemilih.

Sebagai calon petahana, Jokowi diwajibkan cuti dari tugasnya sebagai kepala negara saat kampanye Pilpres nanti. Berikut aturan cuti presiden saat kampanye Pilpres:

Tak gunakan fasilitas jabatan

Presiden yang akan melakukan cuti untuk kampanye tetap harus memperhatikan keberlangsungan tugas negara. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam UU Pemilu, ketentuan presiden harus melakukan cuti terdapat pada pasal 281.

1) Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan Presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi
ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan- keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

Punya hak kampanye

Menjadi calon petahana, Jokowi tetap mempunyai hak untuk berkampanye untuk Pilpres 2019 mendatang. Aturan ini ada dalam UU Pemilu pasal 299 berisikan Presiden mempunyai hak untuk berkampanye:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

(3)Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. Calon presiden atau calon wakil presiden;
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Memperhatikan keberlangsungan tugas negara

Pada saat kampanye nanti, Presiden Jokowi diminta tetap memperhatikan keberlangsungan tugas negara. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 300 yang berbunyi, "Selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah".

Rekomendasi