Sosok Pemilik Rental PS Cabuli 17 Anak Terungkap: Mantan Pemandu Lagu

YSA (20) tersangka pencabulan anak di bawah umur ditahan Mapolda Jambi. Dia pemilik rental PlayStation yang mencabuli total 17 anak yang menyewa jasa rentalnya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Sosok Pemilik Rental PS Cabuli 17 Anak Terungkap: Mantan Pemandu Lagu
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

YSA (20) tersangka pencabulan anak di bawah umur ditahan Mapolda Jambi. Dia pemilik rental PlayStation yang mencabuli total 17 anak yang menyewa jasa rentalnya.

YSA merupakan istri dari AF. Sudah memiliki seorang anak masih 10 bulan. Namun sang suami tidak mengetahui tingkah laku yang dibuat oleh YSA selama ini.

Ketua RT 28 Helmi mengungkap sosok YSA. Kesehariannya tampak seperti ibu pada umumnya.

"Tapi kami lihat YSA tersebut kurang bersosialisasi sesama warga lainnya. Karena selalu tertutup, kami juga melihat hanya di rumah saja,” jelas Helmi saat dikonfirmasi, pada Senin (6/2).

Menurut dia, YSA hanya di rumah saja serta membuka rental Playstation dan warung kecil. Sehingga anak-anak kerap kumpul di rumahnya.

Lebih lanjut, kata Ketua RT, untuk tingkah laku sehariannya seperti ibu kebanyakan. Penampilan terlihat necis serta bergaya rambut warna warni.

Pemandu Lagu

YSA rupanya pernah menjadi pemandu lagu (karaoke). Dia juga pernah mengalami korban pelecehan terhadap mantan pacarnya.

"Itu keterangan dirinya kepada warga setempat bahwa ia pernah dilecehkan oleh pacarnya, dan mantan pacar sudah di penjara,” jelasnya.

Helmi menjelaskan, untuk YSA sudah tinggal di komplek Kelurahan Rawasari itu hampir dua tahun dan buka rental Playstation dua bulan. Kemudian warung setengah tahun lebih.

Lanjutnya, kecurigaan kepada YSA tersebut awalnya warga melihat anak-anak kalau main PS tapi di dalam kamar juga. Warga saat itu sedang datang ke warung pelaku.

"Kami lihat tidak bagus kalau anak-anak main di dalam kamar tersebut. Kemudian suaminya bekerja sebagai buruh harian lepas. Selama ini tidak ada kecurigaan,” tutupnya.

Terpisah, Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pemeriksaan suaminya telah dilakukan pada Minggu (5/2) dari siang hingga malam, di Mapolda Jambi.

"Dari keterangan suaminya, pada Kamis (2/2) malam, dia melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet,” katanya, pada Senin (6/2).

Menurut dia, perilaku lainnya yang dilihat AF ke istrinya YSA, terkait hubungan rumah tangga mereka. Kemudian apabila suami tidak bisa melayani istrinya, YSA juga mengancam akan menganiaya anaknya.

"Jadi apabila suami tidak bisa melayani tersangka, akan mencincang anaknya, anaknya satu masih usia 10 bulan,” jelasnya.

Kombes Pol Andri mengatakan, akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.

"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi,” tutupnya.

Sebelumnya, Andri mengatakan, jumlah korban awalnya 11 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), jumlah korban yang terdata berjumlah 17 orang.

"Kita melaksanakan kegiatan olah TKP. Tim Subdit IV Polda Jambi bersama Tim Inafis. Kami sudah mendapatkan nama-nama tambahan korban yang berjumlah 6 orang,” katanya, pada Senin (6/2).

"Minggu depan kami melakukan pemeriksaan pada 6 orang korban. Serta mengadakan pemeriksaan kejiwaan pada tersangka,” imbuh dia.

Andri menjelaskan, tersangka melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi. Dirinya memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar.

"Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” jelasnya.

Jika korban tidak menuruti permintaan pelaku, tersangka mengancam anak tersebut tidak boleh pulang. Tidak dibukakan pintu.

Lanjutnya, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui cela jendela. Tidak uma itu, para korban juga diminta untuk menonton film porno.

"Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton,"jelasnya.

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Usia korban bervariatif, mulai 8 sampai 15 tahun. Kekerasan seksual yang dialami korban berulang kali. Ayah korban berinisial EF melaporkan pelaku ke Polda Jambi, Jumat (3/2) kemarin.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.

"Laporannya sudah masuk. Sekarang masih kami periksa," kata Kristian saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2).

"Kita sudah tangkap pelaku, sudah dibawa ke Mapolda Jambi untuk diminta keterangan lebih lanjut, kita juga sudah tetapkan menjadi tersangka," tegasnya.

Rekomendasi