KPK Tetap Tindaklanjuti Meski Bukti Soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin Masih Lemah

Dugaan orang dalam Azis Syamsuddin di KPK terkuak saat sidang kasus suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10).

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Tetap Tindaklanjuti Meski Bukti Soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin Masih Lemah
Pimpinan KPK Nurul Ghufron. ©2019 Merdeka.com

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut bukti soal dugaan delapan orang dalam tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng), Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah masih lemah.

"Kan itu masih testimoni the audito, ya, artinya bukan kesaksian, tapi menyampaikan pernyataan orang lain bahwa saudara AZ (Azis) memiliki delapan orang dalam," ujar Ghufron di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).

Meski bukti tersebut dianggap masih lemah, Ghufron memastikan KPK berkomitmen membongkar dugaan pegawai KPK memiliki kedekatan dengan Azis Syamsuddin tersebut.

"Itu nanti, tentu sekali lagi KPK akan komitmen untuk membongkar itu semua. Jadi, KPK akan menindaklanjuti setiap informasi, karena itu adalah sumber informasinya adalah kesaksian, kalau enggak salah, Yusmada di kasusnya Tanjungbalai," kata Ghufron.

Dugaan orang dalam Azis Syamsuddin di KPK terkuak saat sidang kasus suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10).

Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.

Pernyatan Yusmada langsung disambut mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Novel mengaku bersama sebagian pegawai yang dipecat adalah tim yang mengungkap adanya orang dalam Azis Syamsuddin. Bakan Novel mengaku sudah melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) namun tak digubris.

Pengakuan Novel itu dibantah Dewas KPK. Bahkan Dewas KPK meminta Novel membuktikan dugaan orang dalam Azis Syamsuddin tersebut.

Namun Novel mengaku tak habis pikir dengan lembaga antirasuah yang memintanya melaporkan dugaan adanya orang dalam Azis Syamsuddin. Menurut Novel, negara memberikan wewenang kepada KPK untuk mencari alat bukti, bukan menunggu diberi bukti oleh pihak lain.

"KPK & Dewas diberi wewenang utk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tidak peduli," ujar Novel dalam media sosial Twitter @nazaqitsha dikutip Liputan6.com, Rabu (6/10).

Novel menyebut, dalam menjalankan aksinya mengamankan perkara di lembaga antirasuah, mantan peyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju tak bekerja sendirian. KPK harus berani mengungkapnya.

"Yang jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" kata Novel.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi