Bermodal Rp 100 ribu, Kakek 78 tahun dan bercucu 30 hamili siswi SMA

Korban tak lain adalah tetangga pelaku.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Bermodal Rp 100 ribu, Kakek 78 tahun dan bercucu 30 hamili siswi SMA
Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Tua-tua keladi, makin tua makin jadi. Pepatah ini pas dialamatkan pada Mijo (78), warga Kecamatan Siantar, Simalungun, Sumatera Utara.

Laki-laki bercucu 30 ini harus berurusan dengan hukum, karena menghamili perempuan di bawah umur, B (15). Anak tetangganya yang masih duduk di kelas 2 SMA itu bahkan sampai hamil.

Mijo kini jadi tahanan Polres Simalungun di Asrama Polisi (Aspol) Polres Simalungun di Jalan Sangnawaluh Damanik, Siantar Timur. Dia sebelumnya ditangkap di rumah anaknya di Aek Kota Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Dia sempat jadi buronan selama dua bulan.

Informasi dihimpun, Rabu (11/2), kasus perbuatan cabul ini terungkap setelah B membual laporan ke Polres Simalungun. Laporannya ditandai dengan bukti lapor Nomor LP/355/XII/2014/SU/Simalungun tertanggal 11 Desember 2014.

Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dia akhirnya tertangka dua bulan kemudian.

Saat diperiksa, Mijo berkenalan dengan B berawal dari tawaran temannya berinisial AB. ‪Remaja itu ditawarkan seharga Rp 100 ribu. "Dia yang nawari aku, katanya bisa digituin, makanya aku mau," jelas Mijo.

Persetubuhan dengan B tidak hanya sekali dilakukan Mijo. Setelah remaja perempuan itu hamil, perbuatan mereka terbongkar.

Pelanggaran hukum yang masuk dalam kategori mencabuli anak di bawah umur ini pun dilaporkan ke Mapolres Simalungun. Ujungnya Mijo ditangkap.

"Saat diringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dia dijerat dengan Pasal 81 (1) dan pasal 82 UU RI No 23 tentang Perlindungan Anak," jelas Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP MT Aritonang.

Rekomendasi