Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa kejadian pengeroyokan terhadap pria lanjut usia (lansia) Wiyanto Halim (89) tahun tidak berkaitan dengan masalah latar belakang korban. Hal itu berdasarkan hasil penyidikan terhadap orang berinisial TJ (21), JI (23), RYM (23), MA (18) serta MJ (18) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana mereka mengaku terhasut terprovokasi untuk melakukan pengeroyokan tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap lima orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban," kata Zulpan saat jumpa pers, Selasa (25/1).
Untuk diketahui soal masalah sengketa ini, sempat dibeberkan dadi keterangan kuasa hukum keluarga korban, jika Wiyanto yang sudah hampir 30 tahun menghadapi masalah sengketa lahan seluas 17.000 M² di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, dengan nilai mencapai Rp43 miliar.
"Jadi ini menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya. terhadap lima tersangka ini tidak ada," ucap Zulpan.
Meski demikian, Zulpan tidak menutup kemungkinan terkait dugaan pihak keluarga itu tetap didalami dengan mengembangkan kasus ini untuk mencari tokoh utama yang melakukan provokasi.
"Kelima orang ini terprovokasi. tapi kan penyidik tidak menghentikan kasus ini dengan lima orang tersangka saja. Kita masih mengembangkan lagi, kita sudah melakukan pendataan, profiling terhadap orang-orang yang membuntuti dari TKP pertama sampai TKP terakhir," ujarnya.
Maka, Zulpan mengatakan bahwa sampai saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil mencatat identitas dari setiap kendaraan motor yang membuntuti korban, sebagaimana hasil rekaman video yang viral di media sosial.
Setelah mendapati itu, polisi pun tak menutup kemungkinan untuk menjawab persoalan latar belakang yang dialami korban. Guna didalami dalam proses penyelidikan selanjutnya, menunggu provokator yang sampai belum ditetapkan tersangka.
"Jadi tidak menutup kemungkinan artinya kasus ini nanti apabila semuanya sudah kita amankan nanti kita periksa. Ini akan menjawab itu semua. Tapi dengan hari ini kita preskon, kelima tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban," jelasnya.
Termasuk juga perihal, pengakuan salah satu kuasa hukum yang menyebut sempat diberitahu Wiyanto beberapa hari sebelum kejadian pengeroyokan dirinya sempat menerima ancaman pembunuhan dari orang yang tidak diketahui.
"Kita sudah melakukan pengecekan, tentunya dengan cara scientific crime investigation ini tidak ada kaitan dengan hal itu (sengketa tanah maupun ancaman pembunuhan)," katanya.
Soal Dugaan Kasus Sengketa Tanah Dan Ancaman Pembunuhan
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga mendiang Halim, Freddy Y Patty mengatakan jika kasus sengketa yang sudah bergulir sejak 1978. Namun, hingga ia meninggal kasus tanah senilai Rp43 miliar itu sengketa itu sampai kini masih bergulir di persidangan.
"Sejak tahun 1978 sampai hari ini beliau punya tanah di Tangerang dan sampai saat ini masih proses persidangan," kata Freddy dalam konferensi pers di Rumah Duka Grand Heaven, Jakarta Utara, Senin (24/1).
Meski demikian, Freddy menyampaikan tidak mau berasumsi terkait sengketa tanah ini dengan insiden pengeroyokan yang dialami Halim, karena belum ada bukti yang mengarah kesitu.
"Jadi musuhnya cuma satu, pada perkara tanah, selain itu tidak ada," kata Freddy.
Sementara, tim penasehat hukum lainnya Davey Oktavianus Patty, mengungkapkan sengketa tersebut terjadi antara Halim dengan rekan satu kantornya, Surya Mihardja yang sudah meninggal dan dilanjutkan anaknya, Suherman Mihardja.
Dimana objek permasalahan sengketa lahan ini, berupa tanah seluas 17 hektar terkena pembangunan Jalan Tol di Tangerang dengan uang ganti rugi senilai Rp43 miliar, yang saat ini uang itu masih dititipkan atau konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang.
Padahal, Davey menyampaikan pada 2008 kasus tersebut sudah sempat ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat. Kajiaan dari tim BPN menyatakan tidak terdapat tanah milik keluarga Mihardja.
Akan tetapi, belakangan BPN Tangerang memerintahkan para pihak melaporkan sengketa ini ke pengadilan. Akhirnya kasus tersebut kembali bergulir hingga akhirnya pihak Halim mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), dengan menyatakan tidak ada pihak yang dimenangkan dalam sengketa tersebut.
"Tetapi putusannya tidak memerintahkan sertifikat salah satu dibatalkan," kata Davey.
Kendati demikian, terkini BPN Tangerang disebut telah mengundang Suherman Mihardja sebagai pemilik tanah tersebut. Padahal pengadilan belum perintahkan mencabut sertifikat tanah milik Halim. Alhasil, Halim menilai tindakan BPN Tangerang mendahului putusan pengadilan.
"Ya karena pengadilan belum memerintahkan untuk membatalkan sertifikat almarhum dan menerbitkan sertifikat yang baru," tuturnya.
Davey menyebut lahan senilai Rp43 miliar hanya objek sengketa yang terdampak pembangunan Jalan Tol. Halim dan Mihardja juga terlibat sengketa lahan yang jika ditotal empat kali lebih luas dari 17.000 hektar tersebut.
Disisi lain, Davey mengungkapkan Halim sempat menerima ancaman pembunuhan sebelum dianiaya massa hingga tewas. Meski demikian, kata Davey, mendiang Halim tidak mau menjelaskan sosok yang memberikan ancaman.
"Dia (diancam) mau dibunuh, dia kita tanya nggak nyebutin dari siapa itu yang jadi masalah," kata Davey saat ditemui awak media di Rumah Duka Grand Heaven, Jakarta.