Polisi Gagal Gerebek Prostitusi di Sekitar Kafe Kayangan Rawa Bebek

Polisi dan Satpol PP melakukan penggerebekan sejumlah tempat hiburan di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (29/1). Di lokasi itu, sempat ditemukan praktik perdagangan anak di bawah umur, tepatnya di bar dan kafe Kayangan.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polisi Gagal Gerebek Prostitusi di Sekitar Kafe Kayangan Rawa Bebek
kafe kayangan di penjaringan. ©2020 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Polisi dan Satpol PP melakukan penggerebekan sejumlah tempat hiburan di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (29/1). Di lokasi itu, sempat ditemukan praktik perdagangan anak di bawah umur, tepatnya di bar dan kafe Kayangan.

Namun sayang, operasi tersebut gagal. Diduga sudah ada yang membocorkan. Sehingga, dalam penggerebekan itu, tak ditemukan narkoba ataupun praktik prostitusi.

"Setelah kita melakukan kegiatan operasi ternyata hasilnya hanya beberapa minuman keras saja yang bisa diamankan dan seluruh cafe sudah dalam kondisi tutup, ditinggalkan penghuni dan pintunya digembok," jelas Kabagops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sucipto kepada wartawan, Kamis (30/1).

Sucipto menduga, penggerebekan tersebut ada yang membocorkan. Sehingga para pelaku kriminal sudah lebih dulu kabur.

Setidaknya ada 154 personel gabungan dari jajaran Polri, Satpol PP dan Kodim setempat dalam operasi semalam.

Dia mengakui bahwa penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya ditemukan perdagangan anak di bawah umur. Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

"Berlanjut ke sasarannya baik itu senjata tajam, narkoba dan sebagainya. Informasi seperti itu (ada prostitusi), oleh karenanya kita lakukan operasi ternyata sudah bocor di awal. Kita akan tetap lanjutkan di lain waktu," terang dia.

Sebelumnya, Polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) yang terjadi di Bar dan Karaoke Kayangan, di Kelurahan Rawa Bebek Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana 10 korban yang berusia sekitar 14-18 tahun dipaksa melayani pria hidung belang.

Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam semalam.

"Dalam menjalankan aksinya ini pelaku sangat sadis, setiap korban satu hari minimal harus melayani 10 kali, bila tidak mencapai akan mendapat denda," ucap Pujiyarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Para tersangka menjual anak-anak di bawah umur kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp150.000 setiap kali melayani. Nantinya, uang senilai Rp90.000 diserahkan kepada tersangka yang biasa dipanggil mami. Sementara itu, uang senilai Rp60.000 menjadi uang penghasilan korban.

"Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani para lelaki hidung belang), nanti didenda Rp50.000 per hari," kata Pujiyarto.

Rekomendasi