Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengklaim kemacetan di Kawasan Tanah Abang perlahan berkurang sejak Jalan Jatibaru ditutup. Hasil kajian dilakukan Dishub DKI Jakarta sejak penutupan Jalan Jatibaru diberlakukan mengurangi kemacetan di kawasan tersebut hingga 11 persen.
"Kalau dilihat, dibandingkan dengan sebelum penutupan itu lebih lancar. Kalau tidak salah itu ada pengurangan (kemacetan) 11 persen," kata Andri kepada merdeka.com di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/3).
Andri mengakui, pihaknya menggunakan aplikasi Waze untuk memantau lalu lintas kawasan itu. Namun terkait penutupan Jalan Jatibaru masih akan dilakukan kajian.
"Kalau kita, menurut saya pake Waze itu valid tidak (mengarang), maksudnya real time," ujarnya.
Dia mengatakan, kajian lalu lintas itu bakal dilakukan pada Rabu (28/3) pekan ini. Sejumlah pihak diajak berdialog di antaranya Dinas Perhubungan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan pemantauan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistika DKI Jakarta.
"Hasil kajiannya nanti kita akan diskusikan dulu dengan pihak Polda Metro Jaya, Ditlantas Polda Metro Jaya Insya Allah hari Rabu besok, kajian lalu lintasnya sejak ditutup itu sampai saat ini yang dilakukan baik dari Dishub juga dilakukan oleh Dinas Kominfo. Itulah yang akan kita komunikasi, supaya nanti data ini loh, jadi sama jangan ada saling klaim, menurut saya gini, menurut saya gini," pungkasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru melanggar Undang-undang lalu lintas. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menegaskan, pihaknya tetap pada enam poin rekomendasi yang telah diberikan.
Enam poin rekomendasi itu, kata Halim, tetap meminta agar jalan tersebut difungsikan kembali untuk lalu lintas. Salah satunya mencegah timbulnya kemacetan semakin parah.
"Coba dibaca surat rekomendasi saya, itu sudah ada baik daripada survei kami, pengamatan itu ada disebutkan di situ, makanya keluarlah enam rekomendasi tersebut," kata Halim di Mapolda Metro Jaya.
Berikut enam rekomendasi Ditlantas buat Anies-Sandi:
1. Dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak kepada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran agar Polri dilibatkan dari awal perencanaan.
2. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.
3. Penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.
6. Mengembalikan dan mengoptimalkan ke mana fungsi jalan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.