Ini Titik Terbaru Gage di DKI Mulai 13 Juni, Pelanggar Siap-Siap Didenda Rp500.000

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo memastikan penindakan pelanggaran gage mulai 13 Juni mendatang. Sedangkan, uji coba dimulai pada 6 Juni.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Ini Titik Terbaru Gage di DKI Mulai 13 Juni, Pelanggar Siap-Siap Didenda Rp500.000
Ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 13 titik baru penerapan ganjil genap (gage) di ruas jalan DKI Jakarta. Total, kini ada 26 titik penerapan gage.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo memastikan penindakan pelanggaran gage mulai 13 Juni mendatang. Sedangkan, uji coba dimulai pada 6 Juni.

Penindakan akan diberlakukan seperti biasa yakni melalui sistem kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Sementara penindakan di 13 ruas lainnya dilakukan manual.

Berikut Aturan Lengkapnya:

-Berlaku pada periode Senin-Jumat pada pukul 06.00 sampai 10.00 Wib dan 16.00 sampai 21.00 Wib.

-Denda

Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp500.000.

-13 Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru:

1. Jl Pintu Besar Selatan

2. Jl Gajah Mada

3. Jl Hayam Wuruk

4. Jl Majapahit

5. Jl Medan merdeka Barat

6. Jl Suryopranoto

7. Jl Balikpapan

8. Jl Kyai Caringin

9. Jl Pramuka

10. Jl Salemba Raya sisi Barat

11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

12. Jl Kramat Raya

13. Jl Stasiun Senen

-13 Titik Ganjil Genap (gage) Jakarta yang Lama:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S. Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Rekomendasi