Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim New York Putuskan Nakes Boleh Tidak Divaksin karena Alasan Agama

Hakim New York Putuskan Nakes Boleh Tidak Divaksin karena Alasan Agama Ilustrasi suntikan. ©Shutterstock.com/sheff

Merdeka.com - Seorang hakim federal di New York, Amerika Serikat kemarin memutuskan, pemerintah negara bagian tidak dapat memaksakan kewajiban vaksin COVID-19 pada petugas kesehatan tanpa mengizinkan perusahaan tempat mereka bekerja untuk mempertimbangkan permintaan pengecualian atas alasan agama.

Hakim Distrik A.S. David Hurd di Albany, New York, memutuskan mandat vaksinasi yang diterapkan pada para pegawai di negara bagian tersebut bertentangan dengan hak pekerja layanan kesehatan, yang dilindungi hukum federal, untuk mendapatkan pengaturan dari perusahaan.

Putusan itu merupakan uji kasus pada saat kalangan yang menentang kewajiban vaksinasi COVID-19 bersiap melawan rencana pemerintah Presiden AS Joe Biden untuk memberlakukan kewajiban tersebut pada puluhan ribu warga Amerika yang belum divaksin.

Vaksin menjadi sangat dipolitisasi di Amerika Serikat, dengan hanya 66 persen warga yang mau divaksinasi, jauh dari target awal pemerintahan Biden.

Tujuh belas petugas kesehatan yang menentang mandat tersebut menggugat, dengan mengatakan persyaratan itu melanggar hak mereka di bawah Konstitusi AS dan undang-undang hak-hak sipil federal yang mengharuskan atasan untuk mengakomodasi keyakinan agama karyawan secara wajar.

Hakim Hurd sepakat bahwa perintah negara "jelas" bertentangan dengan hak para pegawai untuk mendapatkan pengaturan terkait kepercayaan pada agama.

"Pengadilan dengan tepat mengakui 'pahlawan garis depan' kemarin dalam menangani Covid tidak dapat tiba-tiba diperlakukan sebagai penjahat pembawa penyakit dan ditendang ke pinggir jalan oleh perintah birokrasi," jelas Christopher Ferrara, pengacara nakes di komunitas konservatif Thomas More Society.

Gubernur New York Kathy Hochul, menyatakan akan menentang keputusan tersebut. dengan mengatakan "tanggung jawab sebagai gubernur adalah untuk melindungi orang-orang di negara bagian ini, dan mengharuskan petugas kesehatan agar vaksinasi dapat menyelesaikan itu."

Setidaknya 24 negara bagian telah memberlakukan persyaratan vaksin pada pekerja, biasanya pada layanan kesehatan.

Departemen Kesehatan New York pada 26 Agustus memerintahkan para profesional kesehatan untuk divaksinasi hingga 27 September dan perintah itu tidak mengizinkan pengecualian karena alasan agama.

Reporter magang: Ramel Maulynda Rachma

(mdk/pan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Hilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal

Hilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal

Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.

Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Badan Pengawasan MA Jatuhkan Sanksi ke 295 Hakim dan Aparat Peradilan

Sepanjang 2023, Badan Pengawasan MA Jatuhkan Sanksi ke 295 Hakim dan Aparat Peradilan

Boleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya