Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batas intip rekening jadi Rp 1 M, Menkeu sebut demi azas keadilan

Batas intip rekening jadi Rp 1 M, Menkeu sebut demi azas keadilan sri mulyani. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Keuangan melakukan Revisi PMK-70/PMK.3/2017. Adapun poin revisi yang banyak mendapat tanggapan adalah perubahan batas saldo rekening yang dapat diintip oleh petugas Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan alasan pemerintah menaikkan batas saldo adalah demi azas keadilan.

"Kami menganggap menaikkan batas minimal menjadi satu miliar cukup mencerminkan Azas keadilan,"

ungkapnya di Aula Cakti Buddhi Bakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

"Pertama (kenaikan batas saldo) akan mengurangi beban lembaga-lembaga keuangan untuk melaporkan. Kalau treshold lebih tinggi tentu beban administrasinya lebih tinggi lagi. Jangan lupa yang melaporkan ini lembaga keuangan bukan pemilik account," katanya.

Tak hanya itu, dia pun mengatakan menaikkan batas saldo dilakukan agar keputusan pemerintah sungguh dapat selaras dengan ketentuan AEOI. Adapun, yang menjadi fokus kerja adalah mengurangi terjadinya kecurangan dan penghindaran pajak oleh para wajib pajak.

"Kami juga ingin menyelaraskan dengan ketentuan AEOI. Fokus kita adalah untuk mengurangi kecurangan pajak oleh perusahaan multinasional atau pribadi super kaya. Mereka yang punya account di atas Rp 1 miliar punya kemungkinan untuk melakukan penghindaran pajak," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP