Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) secara resmi meminta pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan relaksasi terkait pemenuhan ekuitas minimum.
Ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar ini wajib dipenuhi pada akhir tahun 2026. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Umum AAUI Budi Herawan di sela Indonesia Rendezvous di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Menurut Budi, permohonan relaksasi ini bukan tanpa alasan, melainkan karena kondisi ekonomi yang dinilai belum optimal untuk industri asuransi di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
AAUI secara resmi telah mengajukan permohonan kepada regulator OJK untuk mempertimbangkan relaksasi aturan ini. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menegaskan bahwa permintaan ini didasari oleh kondisi ekonomi yang menantang.
“Secara resmi kami mohon konsiderasi regulator OJK untuk relaksasi. Kami bukan cengeng tapi karena kondisi ekonomi seperti ini,” kata Budi Herawan.
Salah satu indikator kondisi ekonomi yang belum optimal adalah melambatnya pendapatan premi industri asuransi. Data AAUI menunjukkan bahwa pada semester I-2025, realisasi pendapatan premi hanya mencapai Rp58,5 triliun, tumbuh 5,8 persen.
Advertisement
Angka pertumbuhan ini melambat signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 18,4 persen.
Advertisement
Pemenuhan ekuitas minimum ini merupakan amanat dari Peraturan OJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. Regulasi tersebut mewajibkan ekuitas minimal sebesar Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan syariah Rp100 miliar.
Ketentuan ini harus dipenuhi pada tahap pertama paling lambat 31 Desember 2026. Meskipun aturan ini sudah tertuang sejak tahun 2023, AAUI berupaya menyuarakan aspirasi anggotanya.
AAUI mencatat, dari total 71 perusahaan asuransi umum yang beroperasi, diperkirakan ada 52 perusahaan yang sudah mampu memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar pada akhir 2026. Namun, sisanya sebanyak 19 perusahaan asuransi umum diproyeksikan belum mampu memenuhi modal inti minimum tersebut.
Advertisement
Selain itu, dari delapan perusahaan reasuransi, tujuh di antaranya diperkirakan akan memenuhi ekuitas minimal Rp500 miliar hingga akhir 2026, tetapi satu perusahaan reasuransi diperkirakan masih belum dapat memenuhi ketentuan ini.
Advertisement
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan tujuan utama regulasi ini. Menurut Ogi, regulasi ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian.
Kapasitas industri asuransi dinilai masih kecil, sehingga belum optimal dalam menyerap risiko di masa depan. Ogi menambahkan bahwa mekanisme relaksasi memang memungkinkan untuk diberikan, namun dengan kategori khusus.
Relaksasi akan diberikan kepada perusahaan asuransi yang tidak dapat memenuhi ekuitas minimum dan telah melanggar POJK 23/2023. Kelonggaran yang diberikan adalah perusahaan tersebut wajib membuat rencana aksi untuk memenuhi ekuitas minimum dalam waktu maksimal satu tahun.
Advertisement
“Itu namanya relaksasi yang diberikan kasus per kasus. Kategorinya dia sudah melanggar, tapi diperkenankan membuat rencana aksi selama satu tahun,” kata Ogi, menjelaskan bahwa ini adalah solusi adaptif dari OJK.
Sumber: AntaraNews