Tahukah Anda? Legalitas UMKM Lengkap Kunci Utama Tembus Pasar Modern, Bukan Sekadar Produk Bagus!

AP3MI mengungkapkan bahwa produk UMKM yang bagus sekalipun sulit menembus pasar modern tanpa legalitas lengkap. Pahami mengapa Legalitas UMKM Tembus Pasar Modern menjadi krusial!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Legalitas UMKM Lengkap Kunci Utama Tembus Pasar Modern, Bukan Sekadar Produk Bagus!
AP3MI mengungkapkan bahwa produk UMKM yang bagus sekalipun sulit menembus pasar modern tanpa legalitas lengkap. Pahami mengapa Legalitas UMKM Tembus Pasar Modern menjadi krusial! (AntaraNews)

Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) baru-baru ini menyoroti tantangan UMKM di pasar modern. Produk berkualitas tinggi tidak cukup untuk menembus ritel modern tanpa kelengkapan legalitas yang memadai. Hambatan ini seringkali membuat banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kehilangan peluang besar.

Ketua Bidang UMKM AP3MI, Irwan S. Widjaja, di Tangerang, Banten, menjelaskan masalah krusial ini. Banyak UMKM tersingkir dari persaingan ketat karena belum memiliki legalitas yang lengkap. Ini termasuk persyaratan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal.

Kelengkapan dokumen hukum ini sangat penting untuk dipercaya oleh kurator ritel dan pembeli. Tanpa legalitas, produk UMKM akan sulit diterima dan dipasarkan secara luas. Pemerintah dan lembaga terkait terus berupaya membantu UMKM mengatasi kendala ini.

Irwan S. Widjaja dari AP3MI menegaskan bahwa legalitas UMKM adalah kunci utama kesuksesan. Beliau menyatakan, "Banyak UMKM gagal bukan karena produknya buruk, tetapi karena legalitasnya tidak lengkap. Padahal, dengan dokumen yang jelas, produk mereka akan lebih mudah diterima." Ini adalah fondasi kepercayaan bagi kurator dan pembeli.

Legalitas yang dimaksud mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, hingga hak kekayaan intelektual (HKI). Persyaratan dasar ini wajib dipenuhi agar produk UMKM dapat bersaing di pasar modern. Tanpa kelengkapan ini, peluang besar di ritel modern akan terlewatkan begitu saja. Oleh karena itu, fokus pada legalitas UMKM menjadi sangat penting.

Proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi langkah awal yang esensial. Irwan memaparkan detail mulai dari pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hingga pemenuhan persyaratan pasca-NIB. Kelengkapan dokumen hukum ini membuka jalan bagi UMKM. Ini adalah jembatan menuju kurasi ritel modern yang ketat dan kompetitif.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan kemudahan NIB. UMKM yang sudah memiliki NIB dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini membuka pasar baru yang signifikan bagi pelaku usaha. NIB adalah legalitas sah di mata hukum.

Pembuatan NIB di Kota Tangerang dapat diproses secara online 24 jam setiap hari. Layanan ini tersedia melalui website oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia versi 2.0. Yang terpenting, proses ini gratis atau tanpa pungutan biaya. Ini sangat membantu UMKM untuk mendapatkan legalitas tanpa beban finansial tambahan.

NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS. Sugihharto menambahkan, "NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan." Tahapan mengajukan izin usaha di OSS cukup sederhana. Pelaku usaha perlu login, memilih pemberian izin usaha, dan mengisi informasi yang diperlukan.

Persyaratan untuk mengurus NIB meliputi izin tempat usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemahaman jenis usaha yang dijalankan, serta alamat email dan nomor telepon aktif. Sugihharto menjelaskan, “Urus NIB juga bisa dilakukan di https://oss.go.id/ dengan persyaratan memiliki izin tempat usaha, NIK, NPWP, memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM dan alamat email dan nomor telepon yang aktif.” Proses ini diakhiri dengan pencetakan NIB. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak UMKM untuk melengkapi legalitas.

Selain legalitas administratif, mutu pangan olahan yang aman juga krusial bagi UMKM. Ketua Tim Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan Sarana Peredaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Nihan Saputro, menekankan hal ini. Pentingnya Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Penjaminan Mutu Produk (PMR) menjadi sorotan. Ini memastikan produk UMKM aman dikonsumsi dan memenuhi standar kesehatan.

Registrasi izin edar juga diperlukan agar produk dipercaya oleh konsumen secara luas. BPOM tidak membiarkan UMKM berjuang sendiri dalam memenuhi standar ini. Nihan Saputro menyampaikan, "UMKM tidak sendiri. Kami menyediakan jalur konsultasi, panduan online, bahkan diskon PNBP untuk UMK agar mereka lebih mudah menembus pasar modern.” Dukungan ini sangat membantu UMKM dalam meningkatkan kualitas produk mereka.

Bahkan, BPOM menawarkan diskon Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk UMK agar lebih mudah menembus pasar modern dengan produk berkualitas. Dengan dukungan ini, diharapkan semakin banyak produk UMKM yang memiliki legalitas lengkap dan mutu terjamin. Kolaborasi ini memperkuat posisi UMKM di pasar dan meningkatkan daya saing mereka.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi