Senator DPD RI Papua Barat, Lamek Dowansiba, mengusulkan solusi krusial bagi pengelolaan tambang rakyat. Koperasi dinilai dapat menjadi wadah legal untuk aktivitas pertambangan di Manokwari.
Pernyataan ini disampaikan Lamek di Manokwari pada Minggu, 28 September. Ia menyoroti isu penertiban tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Tujuannya adalah agar pemanfaatan kekayaan alam daerah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Khususnya masyarakat adat yang memiliki hak ulayat di wilayah pertambangan.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Penertiban dan Legalitas Koperasi Tambang Rakyat
Lamek Dowansiba menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal adalah langkah yang benar. Ini penting agar kekayaan alam tidak hanya dinikmati segelintir orang. Setelah penertiban, pemerintah perlu mengarahkan kegiatan usaha masyarakat. Jalur koperasi dianggap sah untuk mengelola tambang rakyat.
Koperasi menjadi solusi tepat karena beranggotakan masyarakat sendiri. Badan usaha ini berasaskan kekeluargaan dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Transparansi adalah kunci dalam operasional koperasi. Ini juga memungkinkan akses pembiayaan dari perbankan.
Dengan pola pengelolaan melalui koperasi, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih tertib. Koperasi tambang rakyat memiliki legalitas yang kuat. Hal ini juga dapat mencegah timbulnya konflik hukum di kemudian hari. Keuntungan yang diperoleh akan dikembalikan kepada anggota.
Advertisement
Advertisement
Manfaat Koperasi bagi Masyarakat Adat dan Perekonomian Lokal
Jika pertambangan rakyat dikelola oleh koperasi, masyarakat adat akan memperoleh manfaat seluas-luasnya. Mereka adalah pemilik hak ulayat yang seharusnya menjadi prioritas utama. Koperasi memastikan keuntungan kembali kepada anggota. Ini secara langsung meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pemerintah daerah tidak perlu lagi mencari pemodal besar dari luar. Senator Lamek Dowansiba mengingatkan agar tidak membuka ruang bagi pemodal yang terbukti merusak daerah. Pemodal luar seringkali melemahkan penegakan aturan. Mereka juga dapat merugikan masyarakat adat.
Beberapa koperasi telah dibentuk oleh masyarakat, siap menjadi wadah usaha resmi. Salah satunya adalah Koperasi Merah Putih, yang merupakan program Presiden Indonesia. Ini menunjukkan kesiapan masyarakat untuk mengelola sumber daya mereka secara mandiri.
Advertisement
Advertisement
Kerugian Akibat Tambang Ilegal dan Harapan Senator
Saat ini, Polda Papua Barat sedang berupaya menertibkan tambang emas ilegal di Distrik Wasirawi, Manokwari. Penertiban ini dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari DPR RI. Aktivitas pertambangan emas ilegal telah berlangsung masif sejak tahun 2018.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyebut kerugian daerah akibat tambang ilegal ini mencapai Rp4 triliun. Hasil pertambangan ilegal tidak sepeser pun masuk sebagai penghasilan daerah. Ini menyebabkan kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, dan masalah sosial.
Kerugian juga mencakup stabilitas keamanan di wilayah tersebut. Lamek Dowansiba berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah bijak. Mereka harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menegakkan aturan. “Jika tambang dikelola koperasi, perekonomian masyarakat akan meningkat, dan manfaat kekayaan alam benar-benar kembali kepada rakyat,” ujarnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews