Syarat untuk PNS agar Bisa Bekerja Tanpa Perlu ke Kantor
Merdeka.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA). Konsep ini membuat PNS bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) dan tak perlu ke kantor.
Terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja. Survei tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang lebih komprehensif dari para PNS.
"Survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022," ucap Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati.
Namun demikian, bukan berarti semua aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bisa bekerja dimanapun sesuka hati mereka.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi PublikKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce pernah mengatakan bahwa terdapat beberapa karakteristik instansi yang dapat menerapkan FWA bagi pegawainya.
"Pertama, instansi yang memiliki PNS dengan jabatan yang masuk ke dalam persyaratan pekerjaan yang dapat di-WFA-kan," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Kamis (12/5).
Untuk jabatan spesifiknya, dia berharap setiap instansi melakukan identifikasi pekerjaan mana saja yang bisa diberikan kewenangan untuk melakukan WFA. Sehingga tetap dapat menjamin pencapaian kinerja organisasi, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik.
Averrouce lantas mengambil contoh beberapa jabatan administratif di sektor pemerintahan yang bisa menerapkan sistem kerja tak harus di kantor.
"Sebagai contoh, jenis pekerjaan analis/telaah kebijakan, perencanaan program, penelitian kebijakan tertentu, administrasi perkantoran, dan sebagainya," paparnya.
Syarat berikutnya, sistem WFA bisa diimplementasikan untuk instansi yang sebagian besar atau lebih dari 50 persen pegawainya telah menguasai teknologi informasi, baik pemanfaatan software maupun hardware.
"Dan ketiga, instansi yang telah memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien," imbuh Averrouce.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaDaftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
PBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaDaftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaCatat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Selengkapnya