Sri Mulyani tegaskan tidak ada perpanjangan batas lapor SPT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi. Oleh karena itu, hari ini tetap menjadi hari terakhir pelaporan SPT.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Sri Mulyani tegaskan tidak ada perpanjangan batas lapor SPT
Menkeu Sri Mulyani di Bea Cukai. ©2016 Merdeka.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi. Oleh karena itu, hari ini tetap menjadi hari terakhir pelaporan SPT.

"Tidak ada perpanjangan, masak setiap tahun ada perpanjangan. Kita sudah buka kantor pajak itu di hari libur, di hari terakhir ini, ini sudah luar biasa," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta, Sabtu (31/3).

Sri Mulyani juga berterima kasih kepada seluruh petugas pajak yang tetap bekerja di hari libur. Dia juga mengaku pada 2019, kantor pajak tidak perlu buka saat hari libur mengingat tingkat kepatuhan pajak masyarakat terus meningkat.

Mengenai Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT hingga batas akhir nanti, Ditjen Pajak akan mengenakan denda kepada WP yang bersangkutan. "Dendanya per WP Rp 100 ribu," kata Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengaku sampai saat ini tidak ada hal sangat penting untuk perpanjangan masa pelaporan SPT.

"Hari ini saja berjalan normal, pelayanan tidak ada masalah, jadi tidak ada alasan untuk perpanjangan. Kita masih layani sampai jam 12 malam nanti untuk yang e-filling," jelas Robert.

Rekomendasi