Sri Mulyani keluhkan tumpang tindih aturan impor bahan baku tekstil

"Komoditas TPT merupakan salah satu produk manufaktur utama yang direkomendasikan peningkatan ekspornya."

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Sri Mulyani keluhkan tumpang tindih aturan impor bahan baku tekstil
Sri Mulyani. ©AFP PHOTO/KAZUHIRO Nogi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengeluhkan aturan importasi bahan baku Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang banyak bertentangan antar Kementerian/Lembaga (KL). Tak hanya itu itu, ada juga aturan yang tumpat tindih dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perdagangan dan industri.

Melihat kondisi ini, Ani sapaan akrab Sri Mulyani meminta KL bekerja sama dan mengkaji ulang peraturan tersebut.

"Proses importasi (bahan baku) TPT dapat menjadi lebih sederhana dan tidak mempersulit kegiatan usaha industri TPT," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Kamis (10/11).

Ani menekankan, pemerintah harus mendukung iklim investasi yang baik dan mendorong ekspor produk manufaktur Indonesia, dengan cara memberikan kemudahan prosedur bagi impor bahan baku yang selanjutnya akan diproduksi dan berorientasi ekspor.

"Komoditas TPT merupakan salah satu produk manufaktur utama yang direkomendasikan peningkatan ekspornya," ungkapnya.

Dalam pandangan Ani, TPT merupakan industri padat karya dan mampu menyerap banyak tenaga kerja, serta menciptakan lapangan tenaga kerja baru pada sektor distribusi dan perdagangannya. Negara industri utama di Asia, seperti Jepang, China dan Korea Selatan mengawali revitalisasi menuju negara industri dengan mengembangkan manufaktur TPT.

"Dalam kondisi krisis, UMKM di sektor TPT terbukti masih bisa bertahan dan menjadi penyangga pertumbuhan ekonomi sektor konsumsi rumah tangga," jelasnya.

Di sisi lain, ketergantungan impor bahan baku untuk industri TPT masih sangat tinggi sehingga pemerintah harus berusaha secara maksimal untuk terus melindungi industri bahan baku TPT dalam skema tariff dan non tariff barrier.

Rekomendasi