RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok
Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
rpp kesehatan![RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/11/28/1701175723320-zojfig.jpeg)
Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
![RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/28/1701175670894-b9hpej.png)
RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok
![RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/28/1701175798184-9psa7.png)
Kementerian Keuangan memberi masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
- 10 Manfaat Rutin Konsumsi Jeruk Nipis untuk Kesehatan
- Cara Berhenti PMO, Efektif dan Dijamin Ampuh
- 8 Manfaat Kesehatan Konsumsi Kubis, dari Jaga Jantung Hingga Otak
- Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR
- Anies-Cak Imin Minta MK Batalkan Hasil Pemilu 2024 dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
- Inil Catatan Kriminal Anggota KKB Lupa Waker yang Diringkus di Mimika Papua Tengah
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai, kebijakan soal pengenaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sejauh ini sudah cukup efektif untuk menekan angka konsumsi.
![RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/28/1701176074077-xg4xz.png)
Pengenaan cukai rokok sendiri diatur dalam dua regulasi terpisah. Antara lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 193/2023 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Kemudian, PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
![RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/28/1701176107243-veay.png)
"Dari sisi kami, Kemenkeu meyakini cukai rokok itu instrumen yang selama ini cukup efektif untuk menekan konsumsi dan produksi. Jadi kami melihat dari pengaturan yang ada saat ini, itu sudah cukup memadai," kata Prastowo di Four Seasons Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Menurut dia, Kemenkeu sudah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menegakkan aturan tersebut. Mulai dari sektor ketenagakerjaan, imbas terhadap sektor industri lain, hingga aspek kesehatan.
![RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/28/1701176184800-edj65.png)
"Karena kita kan suka mempertimbangkan berbagai aspek. Contohnya kepekerjaan, lalu keberlangsungan usaha, termasuk switching ke sektor-sektor lain. Itu juga harus kita perhitungkan ya, karena ada roadmap-nya ya. Termasuk tentu yang paling utama adalah kesehatan," terangnya.
Merdeka.com
Sebagai masukan pada RPP Kesehatan, Prastowo mengatakan, Kemenkeu hanya berwenang untuk urusan teknis seperti mengatur besaran cukai rokok.
"Terkait yang sekarang sudah dilakukan biaya cukai saja. Penindakan terhadap rokok ilegal, lalu mengatur besaran tarif, penggulungan dan sebagainya," ujar Prastowo.
![RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/28/1701176257170-6ppioj.png)
Sebelumnya, Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu substansinya terkait dengan zat adiktif berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah.
Saat ini Kementerian Kesehatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dalam bentuk omnibus yang juga akan mengatur mengenai Pengamanan Zat Adiktif di dalamnya.
Namun demikian, berbagai pihak menilai pengaturan produk tembakau seharusnya terpisah secara mandiri dan tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).